PALU – Miris, oknum guru di salahsatu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Palu berinisial R, ditangkap BNN Kota Palu atas kepemilikan barang haram Sabu, dengan berat bruto 49,80 gram.

R ditangkap Seksi Pemberantasan BNN Kota Palu 14 Maret 2023, di depan SMPN 5 Palu saat ingin melakukan transasksi jual beli sabu.

“Kronologisnya, sebelumnya Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 Wita anggota Pemberantasan BNN Kota Palu mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka R yang beralamat di BTN Palupi sering melakukan penyelahgunaan Narkotika, sehingga anggota Pemberantasan menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan alamat yang jelas, kemudian sekitar pukul 15.00 Wita anggota BNN melakukan Undercover Buy (penyemaran sebagai pembeli) dan menemui R,” ucap Kepala BNN Kota Palu, AKBP. Baharudin saat konfrensi Pers, di Kantor BNN Palu, Senin (20/03).  

Baharudin menyampaikan, setelah bertemu tersangka R, kemudian selanjutnya membicarakan pembelian sabu sejumlah satu Bal dengan harga Rp47 juta.

Setelah petugas memperlihatkan uang tunai yang sudah siap, tersangka R kemudian menghubungi rekannya untuk memesan Sabu. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wita. Tersangka R melakukan komunikasi kembali untuk melakukan transaksi dengan cara bertemu di pinggir jalan, tepatnya di depan SMPN 5 Palu.

Kemudian, sekitar pukul 22.20 Wita, kurir yang membawa Sabu tersebut datang dan menyerahkan Sabu tersebut kepada R, selanjutnya anggota yang melakukan penyamaran melakukan penangkapan. Namun kurir yang membawa Sabu tersebut berhasil melarikan diri dan petugas hanya berhasil mengamankan R beserta Barang Bukti (BB) 1 paket Sabu dan 1 unit Handpone merek Xiomi redmi 6 hitam.

Setelah dilakukan pemeriksanaan di Kantor BNN Kota Palu, tersangka mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari pria berinisial A, yang mana menurut pengakuan tersangka, A saat ini berada di dalam rutan Kelas II A Palu.

Bahkan tersangka mengaku baru pertama kali memesan Sabu tersebut melalui telepon whatsapp, yaitu pada hari senin 13 Maret 2023. Tersangka mengaku pertama kali kenal dengan A sejak tahun 2015 dan sering komunikasi melalui Medsos, dan terakhir kali komunikasi tanggal 13 Maret 2023 saat memesan Sabu 1 Bal itu.

“Tersangka mempunyai peranan sebagai perantara dalam hal jual beli Narkotika jenis Sabu, yang mana dalam bisnis Narkotika tersebut rencana tersangka akan memperoleh keuntungan Rp2.500 juta,” terangnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yaitu Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun danm paling lama 20 tahun. (YAMIN)