MOROWALI – Pria asal Aceh berinisial MW (23) diringkus oleh Satres Narkoba Polres Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) karena memiliki Narkoba jenis sabu sebanyak 2.295 Kg.
“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Sat Narkoba, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Karaupa Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, sabtu 30 Juli 2022,” ucap Kapolres Morowali AKBP Suprianto, didampingi oleh Kasat Narkoba, Iptu Anton Muwala, Kasi Humas Polres Morowali, Iptu Agus Taufik saat memberikan keterangan pers, di Mapolres Morowali, Senin (01/08).
Suprianto menjelaskan, Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, anggota sat Narkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang akan tiba di bandara Morowali, tepatnya di Desa Karaupa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali yang dibawa oleh terduga MW.
“Selanjutnya kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut anggota sat Narkoba polres Morowali langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan anggota sat Narkoba langsung menuju ke Bandara Morowali, kemudian selanjutnya melakukan pemantauan dan melihat terduga MW masuk ke dalam mobil dan sekitar pukul 16.00 Wita, anggota sat Narkoba langsung menghentikan mobil yang di tumpangi terduga MW kemudian dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terduga MW dan di temukan 12 bungkus besar plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.295 gram di dalam koper pakaian milik terduga MW, 1 unit Handphone merk infinix warna biru, selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa dan di amankan di Polres Morowali,” jelas Suprianto.
Ditambahkan Suprianto, menurut pengakuan terduga MW sebanyak 12 bungkus plastik berisikan sabu tersebut dibawah oleh terduga dari Kota Medan menuju Morowali, dan terduga MW di janjikan upah oleh (Mr.X) sejumlah uang Rp. 110 juta, dimana yang telah diserahkan kepada terduga sejumlah Rp. 20 juta, dan sisa upah yang sejumlah Rp. 90 juta diserahkan setelah barang di terima oleh pemesan.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, MW dijerat dengan pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun sampai 20 tahun penjara,” kata Suprianto.
Orang nomor satu dijajaran Polres Morowali ini juga mengapresiasi kinerja anggotanya yang mampu mengungkap kasus peredaran narkoba, dan menghimbau kepada media dan masyarakat agar menjauhi barang haram seperti narkoba, karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang banyak.
Reporter : Harits
Editor : Yamin