PALU – Berdasarkan peta zonasi covid 19 wilayah Sulawesi Tengah, Kabupaten Tojo Una-una kini memasuki kawasan Zona Hijau. Meski begitu, kemungkinan untuk kembali mengaktifkan sekolah secara tatap muka masih terbilang kecil, bahkan sangat belum memungkinkan.
Dalam penjelasannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah Irwan Lahace mengatakan, berdasarkan empat point utama dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri, yakni Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, belum satupun daerah yang ada di wilayah Sulteng yang dapat mengaktifkan kembali proses belajar mengajar di sekolah.
Sekalipun dalam penilaian sejumlah pihak, Kabupaten Tojo Una-una saat ini berada dalam status zona hijau. Empat point yang menjadi kesepakatan utama dalam SKB 4 Menteri itu, menomorsatukan keselamatan para peserta didik maupun pendidik, kemudian pembukaan sekolah berdasarkan izin orang tua peserta didik, sekolah berada dalam wilayah zona hijau serta pembukaan kembali sekolah mendapat izin dari Gugus Tugas penanganan covid 19 tingkat Provinsi.
“Jika salah satunya tak dapat dipenuhi maka gugur, dan sekolah tersebut tak dapat mengaktifkan proses belajar mengajar secara offline di sekolah. Sehingga harus diluruskan bahwa kewenangan untuk membuka sekolah ini tidak pada Dinas Pendidikan, melainkan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 yang terdiri ahli di situ dan itu mutlak,” tegas Irwan Lahace, Senin (3/8).
Irwan juga mengungkapkan, salah satu alasan mengapa Tojo Una-una yang masuk dalam kategori zona hijau tetap belum dibolehkan membuka sekolah. Hasil koordinasi pihak Dikbud Provinsi Sulawesi Tengah bersama sejumlah ahli Patologi, menyimpulkan jika berdasarkan keputusan SKB 4 Menteri tersebut, Kabupaten Tojo Una-una belum dapat memenuhi standar yang sudah ditentukan.
Penyebabnya adalah, Tojo Una-una menjadi daerah transit dari berbagai daerah yang berstatus zona kuning, bahkan juga menjadi transit dari Kabupaten Banggai yang tercatat masuk dalam kategori zona merah.
Karenanya, kata Irwan Lahace menyangkut ketatnya prosedur untuk mengaktifkan kembali proses belajar mengajar itu, pihaknya telah mengusulkan pada pihak Kementerian Pendidikan di Jakarta, agar melakukan peninjauan kembali SKB tersebut jika benar-benar akan dijalankan.
“Ya kalau untuk Kota Palu fasilitas untuk protokol kesehatan khususnya di SMA, SMK maupun Madrasah Aliyah itu sudah memadai, namun kan yang jadi masalah kita berada di zona yang belum diizinkan. Sedangkan beberapa daerah yang lainnya di Sulteng ini, saya juga sudah uji petik menjalankan protokol kesehatan secara ketat banyak yang masih belum benar. Contoh penyediaan kran cuci tangan itu kan sudah tidak bisa lagi dipakai, kran air yang diputar itu harus yang disentuh dengan sikut, sehingga tangan tidak lagi menyentuh kran air itu,” katanya.
Bahkan, dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat itu, para siswa tidak diperbolehkan mengikuti belajar mengajar dalam satu ruangan berjumlah 30 orang, melainkan harus dibagi menjadi dua ruangan. Sebab, dalam prinsipnya SKB 4 Menteri itu memprioritaskan keselamatan semua komponen yang ada d isekolah itu sendiri.
Sementara itu, terdapat point khusus yang mutlak untuk dijalankan berdasarkan SKB tersebut, menyebutkan jika peserta didik yang tinggal di daerah zona kuning, orange atau merah dan atau dalam perjalanannya ke sekolah harus melalui zona kuning, orange atau merah tetap tidak boleh bergabung untuk masuk sekolah, melainkan tetap melakukan proses belajar dari rumah.(Faldi)