PALU – Meski saat ini Pandemi COVID-19 terus merebak, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palu, berkomitmen terus bekerja dan telah merencakanan mulai tanggal 27 April 2020 akan mengintensifkan pengawasan pangan dan produk yang yang beredar di masyarakat.
Kegiatan itu merupakan bentuk upaya BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya selama Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“ Pelaksanaan kegiatan direncanakan minggu depan tanggal 27 April 2020 dengan target kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi,” ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi, Novi Yanti Rahmi.
Kata dia, target intensifikasi pengawasan diutamakan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak termasuk kemasan penyok, kaleng berkarat. Sarana distribusi pangan pada importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat atau penjual parsel, serta pangan berbuka puasa (takjil).
Kepala Seksi Pemeriksaan, Nuraeni menambahkan, pengawasan Ramadhan tahun 2019 lalu, dari 93 sarana yang diperiksa di wilayah pengawasan BPOM di Palu, terdapat 90 sarana distribusi pangan dan 3 sarana penjual parcel. Hasil pemeriksaan menujukan hasil 63 sarana atau 67,74 persen memenuhi ketentuan dan 30 sarana atau 32,26 persen tidak memenuhi ketentuan.
“Aspek yang tidak memenuhi ketentuan yaitu ditemukan produk yang rusak, kedaluarsa dan tanpa izin edar. Tindak lanjut yang dilakukan berupa pemusnahan barang untuk produk rusak, kedaluarsa dan tanpa izin edar yang didapatkan pada sarana dan 30 sarana diberikan surat peringatan,” terang Nuraeni.
Dia menambahkan, pengawasan yang dilakukan menjelang Natal danTahun Baru dari 136 sarana yang diperiksa yakni, 133 sarana distribusi pangan dan 3 sarana penjual parcel. Haslinya, 98 sarana atau 72,06 persen memenuhi ketentuan dan 38 sarana atau 27,94 persen tidak memenuhi ketentuan.
“Aspek yang tidak memenuhi ketentuan, yaitu ditemukan produk yang rusak, kedaluarsa dan tanpa izin edar. Tindaklanjut yang dilakukan berupa pemusnahan barang untuk produk rusak, kedaluarsa dan tanpa izin edar yang didapatkan pada sarana dan 38 sarana diberikan surat peringatan,” tambahnya.
Dalam masa Pandemi Covid-19, Kata Nuraeni, pelaksanaan intensifikasi pengawasan keamanan produk pangan selama Ramadhan tetap harus dilakukan dengan ketentuan yakni, Jumlah sampel terbatas dengan mempersingkat waktu sampling. Yang semula dilakukan tujuh tahap, dimulai dua minggu sebelum Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri, kini menjadi empat tahap.
“Untuk menjaga keamanan petugas BPOM dan mencegah meluasnya pandemi Covid-19, dalam melaksanakan Intensifikasi pengawasan pangan ini, maka setiap petugas wajib selalu mengikuti protokol Covid-19,” tambahnya.
Selain pengawasan pangan, BPOM di Palu akan melaksanakan kegiatan KIE dan pembagian handsanitizer di Hunian sementara (Huntara) korban bencana Petobo, Balaroa dan Mamboro.
Kegiatan itu dilaksanakan dengan metode penyebaran informasi layanan masyarakat, dengan menggunakan mobil keliling BPOM di Palu yang akan menyiarkan informasi-informasi keamanan pangan dan pencegahan COVID-19. (YAMIN)