Merkuri Masih Beredar di Poboya, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

oleh -
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Herry Murwono (tengah) saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Palu, Kamis (08/02). (FOTO: ANT/ULAPTO SALI)

PALU – Penyidik Polda Sulteng menetapkan dua tersangka kasus penyalahgunaan Barang Berbahaya dan Beracun (B3) jenis mercuri di wilayah pertambangan emas Kelurahan Poboya, Kota Palu.

Keduanya adalah N alias HA dan MN alias PM alias M yang tidak lain merupakan warga Kelurahan Poboya sendiri.

N alias HA ditetapkan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/453/X/2017/SUS tanggal 7 Oktober 2017 yang ditindaklanjuti dengan gelar perkara pada tanggal 26 Januari 2018.

Sedangkan MN alias PM alias M ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/01/I/2018/SUStanggal2 Januari 2018 yang ditindaklanjuti dengan gelar perkara tanggal 26 Januari 2018.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng, AKBP Hery Murwono, Kamis (08/02) menuturkan, aparat Ditreskrimsus Polda Sulteng mengamankan N alias H A di rumahnya di Kelurahan Paboya karena diduga memperdagangkan dan atau menyalurkan B3 jenis Merkuri/HG tanpa izin.

BACA JUGA :  LBH Sulteng Kecewa, Polisi Lamban Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Mughni

Dari kediamannya ditemukan barang bukti, diantaranya 23 botol berisi Merkury bertuliskan Mercury/HG Special For Gold 99,999 persen Weight 1 KG Net dan satu buah buku warna hijau yang bertuliskan Mirage yang didalamnya terdapat catatan penjualan Mercuri

Setelah dikembangkan, maka perkaranya dilanjutkan ke  tingkat penyidikan dengan memeriksa N alias H A dan beberapa saksi, antara lain S alias D, N dan HR.

“Setelah dilakukannya gelar perkara tanggal  26 Januari 2018 maka N alias HA langsung ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp.10 miliar,” katanya.

BACA JUGA :  Pemuda Katolik Komcab Sigi Gelar Mapenta dan Muscomcab

Sementara MN alias PM alias M ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya, yakni tanggal 4 November 2017 petugas Ditreskrimsus mendatangi rumah H alias U di Kelurahan Poboya. Disana, petugas menemukan mercuri sebanyak delapan botol ukuran, masing-masing berukuran 1 kg.

“Berdasarkan pengembangan, Mercury tersebut diperoleh dari MN alias PM alias M yang beralamat di Poboya,” tambahnya.

Di tingkat penyidikan, aparat telah memeriksa saksi antara lain H, SM alias A dan H alias U.

“MN alias PM alias M langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada tanggal  26 Januari 2018,” tutupnya.

Ancaman hukuman dan pasal yang dikenakan juga sama dengan tersangka N alias HA. (FALDI)