Merasa Dirugikan, Penumpang ini Gugat Lion Air ke Pengadilan

oleh -

PALU- Seorang penumpang maskapai penerbangan Lion Air, Soehardin Abidin mengajukan gugatan terhadap maskapai tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sabtu (26/5) lalu. Soehardin Abidin merasa dirugikan atas perlakuan dari maskapi Lion Air yang membatalkan penerbanganya secara sepihak.
Soehardin menjelaskan, pada Rabu,(17/5) dirinya membeli tiket pesawat lion air class economy dengan harga Rp 975 ribu,dengan rute penerbangan dari Surabaya tujuan Palu, transit Makasar, untuk penerbangan JT 852, waktu keberangkatan Ahad (21/5).
“Pada hari keberangkatan, saat melapor cek in mendapatkan boardtime 0830 gate 5 dengan penerbangan pesawat JT 786 (telah diganti) untuk seat 15 E boarding 13.30 dari Surabaya tujuan Palu, transit Makasar,’’ kata Soehardin Abidin ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (31/5).
Soehardin mengatakan, setelah tiba di Makasar ia langsung melapor kebagian transit tujuan Palu dengan penerbangan JT 786 tersebut. Saat naik pesawat sekitar 15 menit, ia dipanggil oleh petugas Lion Air untuk diperiksa boarding pass dan diperintahkan untuk melapor kembali ke bagian transit.
Ternyata, Kata Soehardin, oleh Lion Air menyampaikan bahwa dirinya tidak berhak atas nomor kursi di penerbangan dimaksud, karena tidak terdaftar di manifest penumpang.
“Akhirnya pada waktu itu tidak jadi berangkat dari Makassar tujuan palu,’’ kata Soehardin.
Soehardin mengatakan, Lion Air memberikan tiket transit pengganti untuk penerbangan JT 780 Seat 5 untuk keberangkatan 20.30 Wita, yang kemudian diinformasikan kembali oleh pihak Lion Air agar menunggu pesawat Lion Air berikutnya yang berangkat pukul 21.00 Wita.
Namun pihak Lion Air tidak memberikan fasilitas apapun berupa makan dan minum atau tempat istrahat khusus sejak jam 13.30 wita sampai 21.00 Wita (7 jam).
Akibat perbuatan Lion Air, Soehardin merasa dirugikan secara materi. Seharusnya pada sore hari jam 17.00 Wita, dirinya sudah ditunggu pengecer yang akan membeli secara partai baju-baju seragam sekolah yang dibeli dari Surabaya ke Palu yang ditaksir sekira Rp 50 juta.
Dia menambahkan, dengan waktu menunggu yang tidak diberikan fasilitas sekitar 7 jam lamanya, yang dihitung tiap jam keterlambatan Rp 10 juta. Berarti totalnya Rp 70 juta.
‘’Jadi total dibayarkan pihak Lion Air kepadanay Rp 120 juta, karena tindakan Lion Air telah nyata merugikanya,” imbuhnya. (IKRAM)

BACA JUGA :  KNMKI: Telaah Kritis Hilirisasi Nikel