Merasa Difitnah Minta Proyek, Anggota DPRD Palu Akan Polisikan Kadis Pendidikan Palu

oleh -
Anggota DPRD Kota Palu, Marcelinus (FOTO : media.alkhairaat.id/Yamin)

PALU – Kisruh dugaan adanya pekerjaan ruang SDN 1 Tatura Palu yang tidak dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) berbuntut panjang. 

Anggota DPRD Palu, Marcelinus akan melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu, Ansyar Sutiadi, ke pihak penegak hukum, karena mencemarkan nama baik atas tudingannya kepada Marcelinus yang katanya  minta proyek.

Tudingan itu terucap saat Kadis Dikbud, Anyar Sutiadi melakukan konfrensi pers, yang mengklarifikasi mengenai dugaan proyek fiktif di SDN 1 Tatura, Kamis 12 Agustus 2020 di ruang kerjanya,  yang mana Ansyar Sutiadi melontarkan ucapan, bahwa pernyataan Anggota DPRD Palu, Marcelinus, adalah pernyataan yang dipicuh karena keinginannya meminta proyek tidak bisa dipenuhi.

Ansyar menyebut, pernyataan anggota dewan yang tidak patut, karena dokumen yang didapat Marcelinus tidak dikonfirmasi ke pihak berkompeten untuk mengeluarkan statemen.

“Makanya apa motivasi marcelinus ini. Apakah dia mau cari popularitas. Kalau mau cari popularitas, bukan begini ceranya. Ada mekanisme. Atau dia benci sama saya secara pribadi. Mungkin karena dia telfon saya dia minta proyek. Saya tidak beri. Karena ada aturan yang mengatur itu. Iya dia pernah telfon saya,”sebut Ansyar kepada wartawan.

BACA JUGA :  Sulteng Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

Ansyar mengaku, pihaknya tidak bisa seenaknya memberikan proyek karena ada aturan main terkait hal itu.

“Saya tidak berikan karena ada aturan yang mengatur.Tidak bisa kita sewenang-wenang memberi. Kita terikat dengan aturan itu,”ucapnya.

Karena itu Ansyar mengaku, dirinya akan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

“Saya akan coba konsultasi dengan penasehat hukum. Apakah ini melanggar. Kalau Huhap melanggar. Cuma yang saya mau lihat, apakah ini hak imun dia sebagai dewan bisa dibenarkan,”sebutnya.

“Ya jelas saya sangat sesali. Karena bahasa itu tidak patut. Kami secara lembaga terlecehkan. Secara pribadi kami semua yang ada disitu dianggap melakukan hal yang tidak betul. Apakah dia hakim yang berhak menjustifikasi kami. Ada pihak yang berhak itu. Apalagi tidak dikonfirmasi pak. Kalau begini semua sifatnya orang, tidak dikonfirmasi, wah cilaka. Saya juga bisa tuduh macam-macam,”tandasnya.

BACA JUGA :  Kerjasama Kemenkumham-Pemda Banggai Tingkatkan Kesadaran KI

Mengenai pernyataan Kadisdik Palu ini, Marcelinus balik menyebut bahwa dirinya tidak pernah meminta proyek apapun.

Perbincangan yang terjadi saat  menelfon Kadisdik Palu, menurutnya  hanya sebatas mengkonfirmasi tentang boleh tidaknya, sebuah proyek swakelolah lingkup Disdik Palu itu dimitrakan pada pihak ketiga.

Saat itu jelas Marcel, ada seorang rekannya yang telah mendapat persetujuan dari kepala sekolah untuk memitrakan sebuah pekerjaan di salah satu gedung sekolah. Namun tidak mendapat persetujuan dari Disdik Palu.

Marcel menyatakan hal itulah kemudian yang ia konfirmasi ke Kadisdik Palu. Mempertanyakan kebenaran informasi yang disampaikan pihak sekolah. Namun belakangan mendapat jawaban pekerjaan sekolah dimaksud tidak boleh dimitrakan karena aturan main.

BACA JUGA :  Anwar Hafid Berjanji Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer di Morowali

“Jadi pak Kadis bilang tidak bisa. Ya sudah. Kalau tidak bisa kita mau bagaimana. Tapi intinya bukan meminta hanya sebatas bertanya. Kalau meminta, proyek apa yang saya minta,”tanya Marcel.

Karena itu tekan Marcel, pernyataan Kadisdik Palu ini juga patut diduga sebagai pencemaran nama baik atau fitnah. Apalagi, dirinya sebagai anggota DPRD dalam kaitan ini juga menjalankan fungsi pengawasan. Terlebih Disdik adalah mitra komisi yang ia duduki.

Tambah lagi, mantan Kepala SDN 1 Tatura sempat menyebut-nyebut dokumen RAB yang ia kantongi adalah dokumen palsu. Padahal dokumen itu ia mintakan secara resmi dan langsung pada bendahara proyek SDN 1 Tatura Palu.

Oleh sebab itu ujar Marcelinus, pihaknya akan melaporkan pernyataan tersebut kepada pihak kepolisian sebagai laporan pencemaran nama baik.

“Hari Selasa pekan depan, saya akan masukkan laporan ini ke Polres Palu,” tegas Politisi Perindo itu. (YAMIN)