Menyucikan Masjid

oleh -
Ilustrasi. (media.alkhairaat.id)

Nampaknya menikah di masjid kini sudah menjadi trand tersendiri. Dulu sebelum bencana alam tsunami di Kota Palu, Masjid Terapung di Pantai Kelurahan Lere menjadi pilihan favorit.

Masjid yang berada di bibir pantai itu seakan kewalahan menata jadwal menikah sehingga calon mempelai harus mendaftar sebulan atau dua bulan sebelum menyelenggarakan pernikahan di masjid tersebut.

Saban pekan, masjid itu diramaikan akad nikah yang biasanya berlangsung dari pukul 10 hingga pukul 11 siang.  Ada nikmat dan nilai plus tersendiri baik bagi calon atau keluarga mempelai apabila akad nikah dilangsungkan di masjid.

Menikah di dalam masjid memang satu hal yang terpuji, bahkan mayoritas ulama lintas mazhab berpendapat bahwa menikah dalam masjid disunnahkan (Muasu’ah Quwaitiyah, 37/214). Hal ini bersandarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Umumkanlah pernikahan, dan lakukanlah di masjid, serta (ramaikan) dengan memukul duf.” (HR. Tirmizi).

Namun yang perlu diperhatikan adalah bahwa masjid merupakan sebuah tempat sentral dalam masyarakat Islam yang mempunyai adab-adab yang harus diaplikasikan setiap orang yang ingin masuk ke dalamnya. Dari sekian banyak adab tersebut adalah tidak dibenarkan orang-orang berhadas besar (seperti haid, nifas, wiladah, dan berjunub) untuk melintasi masjid, apalagi duduk lama di dalamnya.

Oleh karena itu pihak penyelenggara (termasuk pegawai syara masjid) harus paham betul bahwa tidak semua orang bebas masuk dalam masjid tatkala akad nikah dilangsungkan.

Pihak yang memakai masjid sebagai tempat nikah perlu mengetahui adab masuk masjid yang perlu diketahui dan diamalkan.

Pertama, meluruskan niat. Hendaknya setiap orang yang masuk masjid mengikhlaskan niat karena Allah Swt, bukan untuk ria, menampakkan kepada orang lain.

Kedua, berpakaian yang indah dan menutup aurat. Ketika masuk masjid hendaknnya mengenakan pakaian yang suci, indah, dan rapi sebagai bentuk hormat kita kepada rumah Allah Swt. Pakaian yang dipakai itu pun harus menjamin tertutup aurat, tidak ketat, dan tidak transparan;

Ketiga, hendaknya masuk masjid dengan kaki kanan seraya membaca doa dan keluar masjid dengan kaki kiri.

Keempat, setelah masuk masjid hendaknya menunaikan shalat tahyat (penghormatan masjid) dua rakaat, kemudian berniat iktikaf.

Kelima, menghindari makanan yang tidak sedap baunya. Ketika hendak masuk masjid seyogyanya menghindari untuk mengkosumsi makanan yang berbau mulut, seperti makan bawang dan durian, karena hal itu dapat mengusik keamanan dan ketenangan jamaah di dalam masjid saat beribadah kepada Allah Swt.

Keenam, menjaga diri dari perkataan yang kotor. Masjid adalah tempat yang suci, tempat yang suci tidak pantas untuk diucapkan kata-kata kotor dan jorok. Oleh karena itu, dalam masjid tidak dibenarkan bertengkar, berteriak-teriak, dan mengunjing orang lain;

Ketujuh, tidak dibenarkan bercampurbaur antara laki-laki dengan perempuan ajnabi (halal nikah dan bukan suami istri) di dalam rumah Allah, serta tidak sebaiknya bagi perempuan yang masuk mesjid memakai perhiasan yang berlebihan, pakaian serta wangi-wangian yang berlebihan dengan tujuan untuk bermegah-megah atau menampak pada orang lain. Karena masjid bukanlah tempat yang cocok dilakukan semua itu.

Kedelapan, tidak dibenarkan masuk masjid dalam keadaan kotor, baik kotoran yang dapat dilihat seperti menempel kotoran hewan atau burng di kaki, karena hal ini dapat mengotori masjid. Atau kotoran yang tidak bisa dilihat, seperti hadas besar, yaitu haid, nifas, wiladah, dan janabah.

Para ulama bahkan mengharamkan orang-orang berhadas besar untuk masuk masjid, hal ditakutkan kotor masjid dan meruntuhkan martabat masjid sebagai tempat sakral dan agung dalam agama Islam.

Berdasarkan adab-adab masuk masjid di atas, sudah saatnya sebagai Muslim untuk mengaplikasikannya, karena menyepelekan adab-adab tersebut, sama seperti menghina rumah Allah Swt.

Para pengurus masjid sudah saatnya menulis adab-adab dimaksud di pintu masuk masjid agar para hadirin yang belum tahu dapat membaca dan mengetahuinya, dan langsung membatalkan niat masuk masjid apabila sedang berhadas besar. Wallahu a’lam

DARLIS MUHAMMAD (REDAKTUR SENIOR MEDIA ALKHAIRAAT)