OLEH: MHR. Tampubolon*
“SK Gubernur adalah pintu pengakuan, tetapi jerat birokrasi Perhutanan Sosial adalah ancaman yang siap menelannya kembali. Pengakuan tanpa harmonisasi kebijakan hanyalah sebuah dokumen mati yang tak mampu melindungi setapak tanah adat dari land grabbing.”
Pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) pada 31 Desember 2025 lalu merupakan kado manis akhir tahun yang telah dinanti selama enam tahun oleh Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA).
Momentum ini semakin sempurna dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Nomor 4u.6.2.2/7/04h-G.8/2026 yang secara spesifik mengakui Masyarakat Hukum Adat (MHA) Nggolo beserta wilayah adatnya seluas ±7.609,84 hektar yang melintasi Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi, merupakan SK. Gubernur pertama di Indonesia yang mengakui dan melindungi MHA dan Wilayah Adat yang berada dilintas kabupaten kota.
Namun, sebagai akademisi yang sejak awal mengawal proses kelahiran Perda ini, saya ingin mengajak kita semua untuk tidak larut dalam euforia. Pengakuan formal ini hanyalah sebuah “kondisi pemungkin” (enabling condition).
Persoalan substantif justru baru dimulai: bagaimana melindungi hutan adat Nggolo dari jerat birokrasi Perhutanan Sosial yang berpotensi mereduksi hak kepemilikan komunal menjadi sekadar hak pinjam pakai.
Paradoks Pengakuan dalam Skema Perhutanan Sosial
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menjadi tonggak sejarah dengan memindahkan posisi “hutan adat” dari “hutan negara” ke “hutan hak” .
Ini bukan persoalan remeh. Ini adalah hasil perjuangan anti-diskriminasi yang mengembalikan masyarakat hukum adat sebagai “penyandang hak”, subjek hukum tersendiri, dan pemilik wilayah adatnya.
Namun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial telah menciptakan paradoks yang membahayakan.
Ketika hutan adat ditempatkan dalam skema Perhutanan Sosial, secara implisit negara masih memposisikan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara yang “diberikan” kepada masyarakat melalui mekanisme “persetujuan pengelolaan” .
Padahal, logika Putusan MK seharusnya adalah negara mengakui hak yang sudah ada, bukan memberikan hak yang belum dimiliki.
Kritik serupa juga mengemuka di Bali, di mana Peraturan Menteri ini dinilai telah melemahkan posisi masyarakat adat dan membuka celah alih fungsi hutan.
Jika logika yang sama diterapkan pada hutan adat Nggolo, maka hak mereka akan tereduksi dari “hak milik komunal” yang permanen menjadi sekadar “hak pengelolaan” yang dapat dievaluasi dan bahkan dicabut sewaktu-waktu oleh negara.
Membaca SK Gubernur dalam Perspektif Hukum Inklusi
Dalam perspektif hukum inklusi, pengakuan terhadap MHA Nggolo melalui SK Gubernur harus dipahami sebagai pengakuan atas identitas kolektif, martabat, dan
sistem nilai mereka. Falsafah “Indoku Dunia, Umaku Langi” (Ibu adalah Dunia, Bapak adalah Langit) serta sistem zonasi adat yang membagi ruang menjadi Pangale Mbongo, Olo, dan lainnya bukan sekadar kearifan lokal, melainkan living law yang telah terbukti mampu menjaga keberlanjutan ekologis jauh sebelum konsep pembangunan berkelanjutan populer.
Pengakuan ini juga menegaskan dimensi teritorial yang jelas. Wilayah adat Nggolo yang melintasi tiga daerah administratif kini mendapatkan kepastian hukum, dan Diktum Kedelapan SK Gubernur telah mengamanatkan integrasi peta wilayah adat ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Instrumen ini adalah benteng pertama dari ekspansi investasi yang tidak menghormati hak masyarakat adat.
Strategi Harmonisasi: Menyelamatkan Substansi Pengakuan
Lalu, apa yang harus dilakukan agar pengakuan ini tidak mandek di tengah jalan? Saya menawarkan tiga strategi harmonisasi kebijakan yang mendesak untuk diimplementasikan.
Pertama, advokasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar proses penetapan Hutan Adat Nggolo dilakukan secara deklaratif, bukan konstitutif. Artinya, pemerintah pusat cukup mencatat dan mendaftarkan hak yang sudah ada dan telah diakui oleh pemerintah daerah, bukan memaksa MHA Nggolo mengajukan permohonan “persetujuan pengelolaan” yang justru menempatkan mereka sebagai pemohon di wilayah mereka sendiri.
Kedua, penggunaan kewenangan daerah secara maksimal. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi harus segera merevisi Perda RTRW masing-masing untuk mengintegrasikan peta wilayah adat Nggolo.
Dengan dicantumkannya wilayah adat dalam RTRW, maka setiap rencana pemanfaatan ruang di wilayah tersebut harus melalui proses konsultasi publik yang melibatkan MHA Nggolo dan tunduk pada mekanisme Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (FPIC) sebagaimana diatur dalam Pergub Sulteng No. 37/2012.
Ketiga, penguatan kelembagaan adat Nggolo. Lembaga adat harus diperkuat kapasitasnya untuk menjadi subjek hukum yang mampu mewakili kepentingan komunal dalam setiap negosiasi dengan pihak luar. Perda No. 12/2025 telah memberikan landasan yang kuat, dan kini saatnya pemerintah daerah memfasilitasi penguatan kelembagaan ini melalui program pemberdayaan yang berkelanjutan.
Kesimpulan
Pengakuan terhadap MHA Nggolo adalah sebuah kemenangan, tetapi kemenangan yang masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Di tengah ancaman harmonisasi kebijakan yang timpang antara pengakuan daerah dan regulasi sektoral pusat, kita tidak boleh tinggal diam.
Seperti yang pernah diusulkan Noer Fauzi Rachman, kita membutuhkan kepemimpinan yang efektif untuk mengarahkan proses pemulihan wilayah adat .
Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah memiliki kesempatan emas untuk membuktikan komitmennya. Bukan hanya dengan menerbitkan SK pengakuan, tetapi dengan menjadi advokat utama bagi MHA Nggolo dalam setiap proses birokrasi di tingkat pusat.
Karena pada akhirnya, pengakuan yang tidak disertai perlindungan substantif hanyalah akan menjadi dokumen mati yang tak mampu menyelamatkan hutan adat dari gempuran investasi dan ekspansi bisnis yang destruktif.
Hutan adat Nggolo adalah warisan leluhur yang harus kita jaga bersama. Menyelamatkannya dari jerat birokrasi adalah tanggung jawab moral kita semua.
“Pemerintah Daerah tidak boleh berhenti sebagai ‘tukang stempel’ pengakuan. Ia harus menjadi benteng terakhir dan advokat utama MHA-nya di hadapan pusat. Mempertahankan SK Gubernur dari gempuran regulasi sektoral adalah ujian keberpihakan yang sesungguhnya”
“Inklusi sejati bukanlah memaksa MHA duduk di meja perundingan dengan bahasa dan aturan yang asing bagi mereka. Inklusi adalah ketika sistem zonasi adat Nggolo menjadi dasar RTRW, dan FPIC menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar oleh korporasi mana pun”
*Lektor Kepala (Associate Professor) pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako/ Penggiat PPMHA/Anggota PP APHTN-HAN

