BANGGAI– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai terkait pendampingan pemeriksaan lapangan permohonan Indikasi Geografis (IG) Kopi Batui dan Durian Asaan Pagimana, berlangsung di Kantor BRIDA Kabupaten Banggai.

Koordinasi tersebut dilaksanakan oleh Tim Pendampingan Pemeriksaan Lapangan Permohonan IG sebagai bagian dari persiapan pemeriksaan lapangan dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam pertemuan tersebut, dibahas tahapan teknis dan administratif perlu disiapkan untuk memastikan proses karakterisasi dan pemeriksaan lapangan berjalan optimal serta sesuai dengan ketentuan pendaftaran Indikasi Geografis.

Dalam pembahasan, disepakati bahwa proses pendaftaran Indikasi Geografis untuk Kopi Batui dan Durian Asaan Pagimana masih ditangani oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan koordinasi terkait pembayaran PNBP pendaftaran. Selain itu, dibahas rencana pengusulan baru Indikasi Geografis Kopi Batui dilakukan dengan pendampingan BRIN dalam proses karakterisasi dijadwalkan pada Selasa, 27 Januari 2026. Karakterisasi tersebut menjadi tahapan krusial dalam penentuan kekhasan dan reputasi produk akan dilindungi sebagai Indikasi Geografis.

Koordinasi juga menyoroti kesiapan kelompok masyarakat pendukung Kopi Batui telah terbentuk, dengan rencana pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Namun demikian, masih diperlukan pendalaman teknis, khususnya terkait jenis biji kopi akan diproteksi dalam skema Indikasi Geografis. Oleh karena itu, setelah pemeriksaan lapangan, akan dilakukan diskusi lanjutan terkait penetapan nama IG dan persiapan penyusunan dokumen deskripsi (DD) Kopi Batui.

Sebagai langkah penguatan substansi, direncanakan pelaksanaan diskusi tiga pihak melibatkan Kanwil Kementerian Hukum, BRIN, BRIDA Kabupaten Banggai, serta kelompok masyarakat pendukung. Diskusi tersebut dijadwalkan berlangsung setelah proses karakterisasi Kopi Batui selesai, dengan tujuan memastikan dokumen deskripsi disusun secara komprehensif, akurat, dan sesuai dengan kondisi lapangan. Sementara itu, untuk komoditas Durian Asaan Pagimana, pengambilan sampel direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026 sebagai bagian dari proses pemeriksaan lapangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan pendaftaran Indikasi Geografis.

“Indikasi Geografis bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga pengakuan atas kekhasan dan nilai ekonomi produk daerah. Oleh karena itu, koordinasi yang solid dengan BRIDA dan BRIN sangat penting agar seluruh tahapan berjalan tepat dan berkualitas,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menerangkan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendampingi masyarakat hingga proses pendaftaran tuntas.

“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dan kelompok masyarakat, mulai dari pemeriksaan lapangan, pembentukan MPIG, hingga penyusunan dokumen deskripsi, agar Kopi Batui dan Durian Asaan Pagimana dapat segera terdaftar sebagai Indikasi Geografis,” tambahnya.

Melalui koordinasi tersebut Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menegaskan perannya sebagai fasilitator dan penghubung strategis dalam pengembangan Indikasi Geografis di daerah. Sinergi antara Kanwil Kemenkum, BRIN, BRIDA, dan masyarakat diharapkan mampu mempercepat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing komoditas unggulan Kabupaten Banggai secara berkelanjutan. ***