PALU – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menegaskan bahwa 11 pelaku pelecehan seksual terhadap remaja RO (16) yang saat ini sedang dirawat di RSUD Undata Palu berpotensi untuk dihukum kebiri. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak melakukan tindakan serupa di masa depan.
“Sangat dimungkinkan, dapat dilakukan hukuman kebiri. Makanya ini sudah dipasang pasal paling maksimal. Saya tidak meragukan lagi tindakan yang dilakukan bapak Kapolda Sulteng untuk memberikan efek jera kepada 11 pelaku,” ujar I Gusti Ayu Bintang Darmawati kepada sejumlah media di RSUD Undata Palu, Jumat (9/6).
Dia mengatakan, sudah berdiskusi panjang bersama Kapolda Sulteng. Kapolda sudah memasang pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016. Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud, pasal ini sudah merupakan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
Sementara adapun isi Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 menyebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG