PALU- Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding
menegaskan tidak ada pungutan sepersen pun untuk menjadi pekerja migran Indonesia.
“Dalam Undang -Undang Perkerja Migran Indonesia, tidak boleh dipungut biaya. Kalau ada yang mengambil pungutan segera laporkan oknum tersebut,” ujar Abdul Kadir Karding, saat sosialisasi pekerja migran Indonesia di Gedung GBK Palu, Jumat (21/2).
Ia mengatakan, syarat menjadi pekerja migran, baik di luar negeri maupun dalam negeri, mempersiapkan dokumen resmi, keterampilan, dan perlindungan hukum.
Berikut beberapa syarat umumnya: menyiapkan dokumen resmi: seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), paspor yang masih berlaku, visa kerja sesuai dengan negara tujuan, surat izin dari keluarga atau suami/istri bagi yang sudah menikah, kualifikasi dan keterampilan, minimal pendidikan sesuai dengan persyaratan negara tujuan, dan sertifikat pelatihan kerja (jika diperlukan), kemampuan bahasa asing sesuai negara tujuan, dan pengalaman kerja (tergantung bidang pekerjaan).
Reporter: Irma/Editor: Nanang