Jakarta — Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, secara resmi menetapkan Kota Palu sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2025 untuk Kategori Kawasan Karya Cipta.

Dalam perayaan puncak Hari Kekayaan Intelektual Tahun 2025 digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (4/6).

Penetapan tersebut menjadi bukti nyata dari konsistensi dan semangat Kota Palu dalam melestarikan serta melindungi kekayaan budaya dan seni lokal. Piagam penetapan diserahkan langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, hadir bersama jajaran dalam acara  dirangkaikan dengan kegiatan “Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual”.

Kota Palu dinilai layak menyandang predikat tersebut atas dasar keaktifannya dalam menyelenggarakan beragam festival seni dan budaya, yang menjadi wadah ekspresi sekaligus pelestarian nilai-nilai lokal. Salah satunya adalah Festival Baku Buka, sebuah festival tahunan diinisiasi oleh PAPPRI (Persatuan Artis dan Penggiat Musik Indonesia) Sulawesi Tengah, dan digelar dalam memperingati Hari Musik Nasional.

Festival Baku Buka tidak hanya menjadi pesta musik, tetapi juga sebuah gerakan kolektif menciptakan ekosistem musik sehat, inklusif, dan adil bagi seluruh pelaku industri musik, baik lokal maupun nasional.

Keberadaannya  membuka ruang apresiasi luas, menghidupkan kembali gairah seni di daerah, serta menanamkan pentingnya perlindungan terhadap karya cipta.

Dalam keterangannya usai menerima piagam penetapan, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat  menyampaikan bahwa capaian tersebut adalah hasil dari sinergi  kuat antara Kanwil Kemenkum Sulteng, Pemerintah Daerah, komunitas seni, dan masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu.

“Penetapan ini adalah pengakuan atas semangat kolektif menjaga, melindungi, dan menghidupkan budaya. Kemenkum Sulteng terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset  bernilai tinggi bagi pembangunan daerah,” ujar Rakhmat.

Rahkmat menegaskan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) bukan semata-mata urusan hukum, melainkan bagian dari perjuangan mempertahankan identitas dan jati diri daerah dalam arus globalisasi.

Menurutnya, semakin banyak karya lokal  dilindungi, maka semakin kuat pula fondasi budaya dan ekonomi kreatif suatu daerah.

“Ke depan, kami menargetkan bahwa kabupaten-kabupaten lain di Sulawesi Tengah juga  dinobatkan sebagai kawasan berbasis kekayaan intelektual. Karena setiap daerah punya potensi dan warisan budaya luar biasa, tinggal bagaimana kita bersatu untuk merawatnya,” tambahnya.

Dengan ditetapkannya Kota Palu sebagai Kawasan Berbasis KI, diharapkan muncul semangat baru dalam mengembangkan industri kreatif  berkeadilan, serta meningkatnya kesadaran masyarakat mendaftarkan dan melindungi karya-karyanya agar tidak rentan terhadap pelanggaran atau pembajakan.

Kota Palu  membuktikan bahwa ketika seni, budaya, hukum, dan komunitas berjalan beriringan, maka prestasi dan pengakuan datang bukan hanya dari dalam negeri, tetapi juga berpotensi mengangkat nama daerah di kancah global.

REPORTER : **/IKRAM