PALU – 19 kecamatan dan 22 desa/kelurahan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diresmikan sebagai daerah sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Hamonangan Laoli, yang didampingi Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, di Pogombo, Senin 12 April 2021.
Dikesempatan itu, Kepala Kantor wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Sulteng, Lilik Sujandi menyampaikan, bahwa lahirnya desa sadar hukum merupakan prestasi yang sangat tinggi, karena untuk mencapai predikat itu, memiliki persyaratan yang banyak dan sangat berat. Seperti, tidak ada kasus korupsi, tidak ada faham radikal dan kasus narkoba di wilayah tersebut.
“Untuk mencapai predikat tersebut tidak terlepas dari dorongan dan dukungan gubernur, bupati dan walikota. Sehingga dapat terwujud prestasi desa dan kelurahan yang sadar hukum, juga dukungan dari seluruh unsur Forkopimda Provinsi dan kabupaten/kota,” terangnya.
Sementara, Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasona Laoli mengaku, bahwa suatu kebanggaan yang sangat tinggi atas pertemuan dengan gubernur, para bupati dan walikota, dalam acara pencanangan desa dan kelurahan sadar hukum.
Kata dia, penetapan itu memiliki persyaratan yang sangat ketat untuk mencapai prestasi itu. Olehnya dia berharap, agar capaian itu terus tingkatkan dengan tersus melakukan penyuluhan hukum, agar masyarakat dapat mengetahui dan taat aturan hukum.
“Dan juga tingkatkan kerjasama antar instansi, dalam rangka penyebarluasan aturan Perundang –undangan, dengan harapan semua lapisan masyarakat dapat patuh dan taat hukum. Semoga kedepan semua desa dan keluarahan di Sulteng dapat dicanangkan menjadi desa/kelurahan Sadar Hukum,” pintanya.
Dikesempatan yang sama, Longki Djanggola mengaku, mewakili masyarakat serta pemerintah daerah Provinsi Sulteng, mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kesediaannya bapak Menteri Hukum dan HAM beserta rombongan mengunjungi bumi tadulako.
Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Kota Palu bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng atas terselenggaranya kegiatan ‘Pekan hukum dan Ham’ yang dirangkaikan dengan peresmian desa/kelurahan sadar hukum, serta pemberian penghargaan dan medali kepada bupati, walikota, serta camat yang mampu menjadikan wilayah mereka mencapai kriteria desa/kelurahan sadar hukum.
“Kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan penegakan dan pembinaan hukum. Adanya peresmian desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Sulteng ini, membuktikan bahwa masyarakat Sulteng masih memiliki kesadaran dan ketaatan hukum yang cukup tinggi. Kita Harapkan kedepan dapat menjadi pemicu bagi desa/kelurahan lainnya untuk terus meningkatkan kapatuhan dan ketaatannya pada hukum, sehingga tercipta budaya hukum yang baik serta bisa ikut memperoleh prestasi yang telah ditorehkan desa, kelurahan dan kecamatan saat ini,” tandasnya. (YAMIN)