Menkumham Bahas Penanganan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Sulteng

oleh -

PALU – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melakukan pertemuan penting di ruang kerja Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis, 26 September 2024.

Pertemuan ini dihadiri oleh Penjabat Sementara Gubernur Sulteng, Novalina, sejumlah Walikota/Bupati, Ketua Komnas HAM, penggiat HAM, serta masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Supratman menegaskan komitmen Kemenkumham untuk memperjuangkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat di Sulawesi Tengah.

Ia menyatakan pentingnya penanganan kasus HAM yang sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. “Kita harus memastikan bahwa hak-hak korban diakui dan dipulihkan,” tegasnya.

Supratman juga mengapresiasi Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, atas upayanya menjembatani kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam program pemulihan hak korban.

BACA JUGA :  Pengusaha Didorong Integrasikan Prinsip HAM dalam Bisnis untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Ia menyebut langkah tersebut sebagai model yang bisa ditiru oleh daerah lain.

Hermansyah menambahkan bahwa pertemuan tersebut memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani isu hukum dan HAM. “Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan mitra terkait agar masyarakat terdampak mendapatkan keadilan yang layak,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan kementerian terkait. “Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama mewujudkan perlindungan HAM di daerah kita,” kata Hermansyah.

BACA JUGA :  Dahlan Minta Keadilan Hukum, Kapolres Poso: Kami Buka Kembali Kasusnya!

Dalam konteks nasional, Indonesia telah mengembangkan mekanisme penyelesaian non-yudisial melalui Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022 dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 yang berfokus pada penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Mekanisme ini melengkapi pendekatan yudisial dan bertujuan untuk memberikan pemulihan bagi para korban.

Direktur Solidaritas Korban, Nurlela, menyampaikan bahwa hingga saat ini, 450 korban di Sulawesi Tengah telah menerima pemenuhan hak. Supratman berjanji untuk terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna mempercepat pemulihan hak para korban.

Diharapkan dengan diskusi tersebut ,langkah-langkah konkret dapat diambil untuk meningkatkan pemulihan dan perlindungan hak-hak korban, serta memperkuat penegakan HAM di Sulawesi Tengah.

BACA JUGA :  BPJS Luncurkan Paket ComboFit di MyTelkomsel

Reporter: : **/IKRAM