Menko Polhukam Janji Hadiri Muktamar Alkhairaat

oleh -
FOTO: IST

PALU – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, berjanji akan hadir pada kegiatan Muktamar Alkhairaat XI, September mendatang.

Janji itu disampaikan kepada Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, saat datang mengundangnya dan beraudiensi tentang pemenuhan hak korban peristiwa 1965, di Jakarta, Selasa (22/08) kemarin.

“Insya Allah, giat Muktamar Alkhairaat saya akan berkunjung ke Palu,” janji Menko Polhukam kepada gubernur.

Menko Polhukam, Mahfud MD juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas upaya yang telah dikerjakan Gubernur Rusdy Mastura, mengenai layanan pemulihan agar dapat segera terlaksana.

Menko berharap kepada gubernur menyerahkan data-data Korban Para Pihak Peristiwa 1965 untuk diverifikasi oleh Tim Menko Polhukam.

BACA JUGA :  Dandy Adhi Prabowo, Legislator Sulteng Pertama Reses di Biak dan Sayambongin

Sebelumnya, Gubernur Rusdy Mastura melaporkan bahwa pemehuhan hak korban para pihak peristiwa 1965 melalui mekaisme non judicial, pada prinsipnya telah dilakukan sejak tahun 2013, saat ia menjabat sebagai Wali Kota Kota, dengan menerbitkan melalui Peraturan Wali Kota Palu Nomor: 25 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Daerah.

Walaupun, kata dia, di dalam peraturan tersebut belum menyebutkan secara eksplisit bantuan sosial atau program pemenuhan tersebut ditujukan kepada korban pelanggaran HAM masa lalu, sebab penyebutan tersebut tidak dapat dilakukan di dalam perwali dikarenakan tidak ada cantolan hukumnya.

“Dengan hadirnya Inpres Nomor 2 Tahun 2023 demikian pula agenda pencegahanya, usaha atau agenda pemenuhanya melalui peraturan di daerah sudah dapat dilakukan secara bersamaan dengan agenda pemenuhan hak korban secara nasional,” kata Gubernur.

BACA JUGA :  Penutupan Masa Sidang Ketiga Tandai Berakhirnya Tugas Legislator Sulteng 2019-2024

Diakuinya, saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan penandatangan MoU dengan Komnas HAM tahun 2021 tentang Pemenuhan Hak Korban melalui mekanisme non judicial namun masih terbatas pada pendataan dan bantuan sosial bagi korban.

Berdasarkan data yang tercatat di Komnas HAM, sejumlah 240 korban pelanggran HAM tragedi 65, namun masih perlu untuk diverifikasi.

Sementara data dari KODIM 1306 untuk Kota Palu sebanyak 1172 korban. Untuk Donggala dan Parigi Moutong masih dalam identifikasi.

Dalam mempercepat pemenuhan hak korban sesuai dengan inpres tersebut, gubernur akan menindaklanjuti dengan membuat tim serupa dengan nasional.

Reporter : Irma
Editor : Rifay