Meninggal Saat Kredit Uang 400 Juta, Ahli Waris Gugat Bank dan Asuransi BNI

oleh -

PALU— Kuasa Hukum Ahli Waris dari almarhum Ir. Ardi Amir, Rukly Chahyadi dari Kantor Hukum Tepi Barat & Associates, telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palu (tergugat I) dan PT. BNI Life Insurance (tergugat II). Gugatan ini terkait penolakan atas klaim asuransi jiwa kredit, seharusnya digunakan untuk melunasi pinjaman almarhum.

Rukly menuturkan, almarhum Ir. Ardi Amir meninggal dunia pada 5 Februari 2023 akibat penyakit jantung, setelah sebelumnya pada 2022 mengajukan Kredit BNI Griya Idaman sebesar Rp400.000.000,00. Sebagai bagian dari perjanjian kredit, almarhum diwajibkan mengikuti program Asuransi Jiwa Kredit diterbitkan oleh Tergugat II pada 30 Maret 2022.

BACA JUGA :  Kemenkumham Gelar Rakor Corporate University 2024, Bidik SDM Berkualitas

Polis asuransi diterbitkan menyebutkan bahwa jika tertanggung meninggal dunia selama masa asuransi, pihak asuransi (Tergugat II) wajib melunasi sisa pinjaman. Namun, setelah kematian almarhum, Tergugat II menolak membayar klaim diajukan oleh Tergugat I, dengan alasan dianggap oleh Penggugat sebagai tidak berdasar.

Rukly Chahyadi menegaskan bahwa penolakan klaim tersebut merupakan pelanggaran kontrak dan wanprestasi yang merugikan ahli waris almarhum.

“Ini adalah pelanggaran prinsip kehati-hatian dan transparansi dari pihak lembaga keuangan. Selain itu, Tergugat II tidak memberikan informasi memadai mengenai risiko, terkait dengan polis asuransi tersebut, khususnya bagi almarhum berusia lebih dari 50 tahun pada saat itu,” kata Rukly.

Ahli waris berpendapat bahwa utang almarhum seharusnya dianggap lunas pada saat kematian. Dengan gugatan tersebut ahli waris menuntut:

BACA JUGA :  Polda Sulteng Membuka Rekrutmen Bakomsos untuk Lima Bidang Khusus

Tergugat II untuk membayar klaim asuransi sebesar Rp400.000.000,00 kepada Tergugat I guna melunasi sisa utang.

Tergugat I untuk segera mengajukan klaim sah kepada Tergugat II dan memastikan pembayaran dilakukan.

Tergugat I dan Tergugat II untuk secara bersama-sama membayar kerugian Rp400.000.000,00 kepada ahli waris.

Pengenaan denda sebesar Rp1.000.000,00 per hari apabila Tergugat I dan II tidak melaksanakan putusan.

BACA JUGA :  Indosat Ooredoo Hutchison Mendapat Penghargaan Internasional Berkat Implementasi Empatik AI

Penggugat juga telah mengajukan permohonan Sita Jaminan terhadap aset Tergugat I dan II sebagai langkah pencegahan untuk memastikan pelaksanaan putusan.

Kantor Hukum Tepi Barat & Associates berharap agar majelis hakim memberikan putusan adil dan memberikan kepastian hukum bagi ahli waris almarhum, serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Dihubungi terpisah kuasa hukum Bank BNI Idan di nomornya 081113XXXX belum memberikan respon,meskipun nada panggilan masuk dan nomor whatsapp

Reporter : IKRAM