“Ada tiga golongan yang tidak bisa masuk surga; pertama, orang yang durhaka kepada kedua orang tua, kedua, peminum khamer dan ketiga, orang yang mengungkit-ungkit pemberian”.
Yang dimaksud mengungkit-ungkit pemberian adalah orang yang telah memberikan sesuatu kepada seseorang, kemudian dalam kesempatan lain orang yang memberi merasa jengkel kepada orang yang telah diberi tersebut, kemudian dia (yang memberi) mengungkit-ungkit kembali pemberiannya.
Tujuan dari mengungkit-ungkit pemberian itu adalah agar yang diberi ingat dan sadar bahwa dia pernah berhutang budi kepadanya, sehingga ia mau berbuat baik terhadapnya.
Mengungkit-ungkit pemberian merupakan perbuatan yang tercela dalam Islam. Allah SWT sendiri membeci perbuatan tersebut seperti dalam firman-Nya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sekali-kali membatalkan sedekahmu dengan mengungkit-ungkit dan menyakitkan hati.” (QS. Al Baqarah : 264)
Mengungkit-ungkit pemberian selain merupakan perbuatan yang dibenci dalam Islam, ia juga menjadi penyebab seseorang masuk ke dalam neraka seperti disabdakan oleh Rasulullah SAW, “Ada tiga golongan di hari kiamat dimana Allah tidak berbicara, tidak melihat dan tidak pula mensucikan mereka dan bahkan bagi mereka siksa yang pedih. Yakni orang yang menutupkan sarungnya hingga mata kaki, orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya,
dan orang yang menawarkan dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim)
Dari penjelasan ayat dan hadits di atas, jelaslah bagi setiap muslim bahwa memberi dengan mengungkit-ungkit kembali termasuk perbuatan tercela yang dibenci oleh Allah SWT dan Rasul SAW. Selain itu, mengungkit-ungkit pemberian merupakan perbuatan zalim yang akan menimbulkan permusuhan dan kebencian antara pemberi dan penerimanya, sebab yang menerima merasa tercoreng nama baiknya, sementara pemberinnya akan timbul rasa sombong kepada orang yang pernah diberinya.
Allah SWT akan menghilangkan pahala orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian seperti pesan Rasulullah SAW, “Jauhilah olehmu akan mengungkit-ungkit pemberian karena yang demikian itu dapat menggagalkan kesyukuran dan menghilangkan pahala.” (HR.Muslim)
Jadi, memberilah dengan penuh keikhlasan. Jangan memberi karena ingin berharap bisa mendapatkan sesuatu seperti; jabatan, harta dan sebagainya.
Larangan menyebut-nyebut pemberian bukan saja kepada orang yang diberi, tapi juga kepada orang lain. Dan seringnya menyebut-nyebut dan menceritakan pemberiannya akan menyakiti hati dan menyinggung perasaan orang yang diberi. Seperti ucapan: bukankah aku telah membantumu? Bukankah akut elah bersedekah kepadamu?Aku telah banyak berbuat baik kepadamu, aku telah memberimu ini dan itu, akau telah membantunya saat ia susah, dan semisalnya dalam rangka menangkat dirinya atau merendahkan orang yang diberi.
Ibnu Sirin pernah mendengar seseorang berkata kepada orang lain, “aku telah berbuat ini dan itu untukmu.” Maka beliau berkata kepadanya: Diamlah! Tidak ada kebaikan pada amal baik apabila dihitung-hitung (disebut-sebut).”
Selayaknya orang yang berharap perjumpaan dengan Rabb-nya agar meninggalkan sifat tercela ini, yakni mengungkit-ungkit sedekah. Karena perbuatan tersebut adalah dosa besar dan bisa menghapuskan amal sedekah. Lebih dari itu, perbuatan tersebut menjadi sebab seseorang tidak diajak bicara oleh Allah, tidak dilihat dan disucikan oleh-Nya; serta menjadi sebab mendapat siksa yang pedih. Wallahu a’lam
DARLIS MUHAMMAD (REKDAKTUR SENIOR MEDIA ALKHAIRAAT)