Mengesankan: Produk Tradisional Indonesia Bisa Menjadi Merek Internasional

oleh -
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Andap Budhi Revianto.

JENEWA – Kabar baik telah tiba dari Jenewa, Swiss. Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi barang dan jasa khas Indonesia yang berciri tradisional untuk didaftarkan sebagai merek internasional.

Pengumuman ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Andap Budhi Revianto.

“Saya mendapat informasi menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini sedang menghadiri sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk tradisional Indonesia bisa menjadi brand internasional,” ujar Andap dari kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta, dalam keterangan tertulis di terima Media Alkhairaat.id, pada Senin (7/10).

Menurut Andap, kemungkinan itu muncul dari aksesi Indonesia terhadap Nice Agreement tentang Klasifikasi Barang dan Jasa Internasional.

“Nice Agreement adalah perjanjian internasional yang mengatur klasifikasi barang dan jasa secara internasional untuk keperluan pendaftaran merek. Aksesi, di sisi lain, mengacu pada tindakan pemerintah Indonesia untuk menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, yang memfasilitasi pendaftaran merek tradisional Indonesia di tingkat internasional,” tuturnya.

Andap memaparkan,langkah dan upaya yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam mendorong inisiatif ini. Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Daren Tang, di markas WIPO di Jenewa pada Jumat (07/07) waktu setempat.

Selama berada di Jenewa, Menteri berkesempatan bertemu dengan Dirjen WIPO Daren Tang di kantornya Jumat lalu. Dalam pertemuan bilateral itu, Menteri menyampaikan instrumen aksesi Nice Agreement. Melalui Nice Agreement, Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa khas Indonesia, seperti jamu (jamu), tempayan (gentong), batik, dan produk tradisional lainnya, dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur oleh Nice Agreement. Kesepakatan.

Lanjut ujar dia, aksesi Nice Agreement ini akan mempromosikan nama-nama produk khas dan tradisional Indonesia, serta memfasilitasi penentuan kelas produk untuk pendaftaran merek baik secara nasional maupun internasional melalui Protokol Madrid, yang juga telah diikuti oleh Indonesia.

“Dengan aksesi ini, Indonesia akan menyempurnakan sistem merek nasionalnya untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG