PALU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu mengingatkan para pengendara, baik mobil maupun sepeda motor untuk tidak merokok sambil mengendara. Jika kedapatan, maka yang bersangkutan bisa dikenai denda sebesar Rp750 ribu.
Kasatlantas Polres Palu, AKP Made Arda, Rabu (10/04), mengatakan, aturan tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski begitu, kata dia, mereka yang kedapatan tidak serta-merta langsung dilakukan penilangan oleh petugas.
“Makanya sebelum kita melakukan penegakan aturan tersebut, terlebih dahulu kita akan melakukan upaya sosialisasi, kita ingatkan agar jangan lagi merokok saat berkendara,” ujarnya.
Sebab menurutnya, kebiasaan merokok saat berkendara bisa berpotensi membahayakan dan masuk dalam teknis keselamatan.
“Secara etika dan prioritas juga tidak baik. Jadi kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas,” sebutnya.
Dia pun mengimbau seluruh pengendara di Kota Palu untuk menghentikan kebiasaan merokok saat berkendara karena kebiasaan tersebut akan mengganggu konsentrasi dan dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
“Kami tidak bermaksud membatasi ruang privasi masyarakat, namun guna melakukan perlindungan masyarakat, kami berhak mengimbau dan kewajiban moral untuk mengingatkan siapa pun dan kapan pun,” tutupnya.
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan ojek online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Dasar dilakukannya penilangan ialah Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, ada pula aturan lain yang menyebutkan bila pengemudi dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor. (FALDI)