Mengenal Sosok Kajati Sulteng dan Pandangannya Penanganan Kasus Tipikor

oleh -
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Agus Salim

Ia lalu berbagi pengalamannya selama di KPK dengan berbagai rekan punya latar belakang berbeda mulai dari BPKP, Polisi, accounting dan ahli sadap.

Selanjutnya kata dia, posisi jaksa di KPK memiliki 4 surat perintah komisioner jaksa sebagai penyelidik, penyidik, penuntutan dan eksekutor.

Olehnya, wajah kejaksaan itu sebagaimana disampaikan Presiden dalam Rakornas, “wajah kejaksaan adalah wajah penegakan hukum di Indonesia’.

Ia mengatakan, berdasarkan dari berbagai lembaga survei lembaga kejaksaan merupakan lembaga aparat hukum terpercaya. Maka kalau ada nila setitik, satu lakukan perbuatan tercela akan hancur semua kinerja.

Lembaga Kejaksaan ini menurutnyaa, tidak ada apa-apanya tanpa peran media. Dalam berbagai kesempatan, ia selalu menyampaikan coba lihat perintah harian Kejagung point’ ke 7 ada integritas , lakukan penegakan hukum secara humanis, wujudkan orientasi penegakkan hukum yang melindungi hak manusia. Lakukan publikasi terkait kinerja positif komunikasi.

BACA JUGA :  Pesaku-Rampadende Kembali Bentrok, Sejumlah Senjata Rakitan dan Tajam Dirazia

“Saya sudah lakukan kinerja tanpa rekan-rekan media tidak ada yang tahu. Ada 33 Kejati, 450 Kejari dengan bidangnya masing-masing kalau potensi pemberitaannya dilakukan secara masif luar biasa,” ucapnya.

Ia menambahkan, kejaksaan merupakan aparatur sipil negara pusat ditempatkan di daerah atau mensupport tata kelola agar tepat mutu, waktu dan tepat sasaran.

Lalu apa strategi harus dibangun dalam penanganan tindak pidana korupsi menurut nya dan bagi dua pencegahan dan penindakan.

“Penindakan itu mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan putusan pengadilan, banding, kasasi, peninjauan kembali,” katanya.

BACA JUGA :  Karutan Palu Benarkan Napi Kabur, ini Orangnya!

Ia mengatakan lagi, sedangkan pencegahan itu mulai dari proses pekerjaan proyek dimulai harus didampingi agar tidak terjadi kerugian negara dan sesuai perundang-undangan berlaku.

” inggal kita memilih mau pencegahan atau penindakan,” ujarnya.

Ia sendiri berpendapat lebih memilih tindakan pencegahan dari pada penindakan. Sebab penindakan itu butuh biaya besar dan waktu lama.

“Jadi maindset kita sekarang dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi selain menghukum terdakwa, ada pemulihan keuangan negara,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG