PALU – Saat ini, sembilan pengusaha di Kota Palu yang mengalami kerugian akibat penjarahan, pascabencana alam, September 2018 lalu, tengah menggugat Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga lainnya.
Guna beracara di pengadilan, para pengusaha itu memberikan kuasa kepada Dr Muslim Mamulai.
Lalu siapakah sosok Muslim Mamulai yang berani menggugat Presiden bersama menteri-menterinya itu?
Dalam menangani setiap perkara, pengacara ini memegang prinsip demi kebenaran dan keadilan serta kepastian hukum, maka pantang untuk menyerah.
Anak bungsu dari pasangan Umar Mamulai (alm) dan Hawa (almarhumah) ini lahir di Desa Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, 13 Agustus 1966 silam.
Pendidikan Sekolah Dasar dijalaninya di SDN III Batui di Honbola dan tamat 1979, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri Batui, hingga tahun 1982, lalu masuk di SMA Negeri I Luwuk dan menyelesaikanya tahun 1985.
Usai menyelesaikan tingkat SMA, Muslim pun hijrah ke Kota Palu dan masuk ke Universitas Tadulako mengambil jurusan Fakultas Hukum dan selesai pada tahun 1991.
Setelah menamatkan pendidikanya di Untad, segala ragam pekerjaan digelutinya. Namun hasratnya untuk menempuh pendidikan lebih tinggi, tak pernah surut.
Ditahun 1998, Muslim pun lulus sebagai advokat dan mulai beracara, dari satu pengadilan ke pengadilan lain. Mulai kasus ringan sampai kasus besar, pun ditanganinya.
Sambil bekerja, Muslim juga menempuh pendidikan di Univeristas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dan menyelesaikan program Magister Ilmu Hukumnya dan mencapai titel S2 tahun 2012. Di tahun 2017, Ia menyelesaikan S3 Ilmu Hukum di tempat yang sama.
Di dunia advokat, Muslim pernah menjabat sebagai pengurus Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan DPC Peradi Palu.
Dia pun kerap dipanggil sebagai narasumber dalam pendidikan calon advokat Peradi, menjadi dosen luar biasa di Universitas Muhamadiyah (Unismuh) Palu. Dan sekarang menjadi anggota komisi pengawas Peradi Palu.
Tahun 2018, selama satu tahun pernah menjadi Tenaga Ahli di Komisi Yudisial (KY) Mahkamah Agung RI.
Dia juga sudah banyak makan asam garam beracara di pengadilan. Dia pun sudah banyak memenangkan kasus praperadilan. Baik menghadapi Polda Sulteng, Kejati Sulteng dan Kejari . Dan terakhir tahun 2019, menang atas kasus praperadilan melawan penyidik TNI AL.
Kasus- kasus besar dan sering mengancam jiwa dan keluarganyapun pernah ditanganinya. Sebut saja kasus teroris. Di mana para terdakwanya beragama kristen, terkenal dengan istilah peristiwa Ponge’e di Tentena yang sidangnya dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Memana ketika menangani kasus, ada beberapa yang dapat mengancam jiwa dan keluarga. Misalnya ketika menangani kasus-kasus pembunuhan berencana,” katanya, Ahad (17/03).
Kini kita bisa melihat kiprahnya kembali, ketika beracara di Pengadilan nanti pada 1 April 2019, bersam tim rekan sejawatnya, Sahrul, Abdul Rajab dan Susanto Sagantha dalam kasus gugatan perusahaan ke Presiden dan Kementrianya. (IKRAM)