Alasan kebutuhan ekonomi yang semakin mendesak, tuntutan gaya hidup yang tinggi, ditambah mudah dan instannya akses yang ditawarkan oleh penyedia jasa, membuat banyak masyarakat yang terjerat dalam belenggu pinjaman online (pinjol).
Hasil temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), mengharuskan masyarakat untuk tidak terlena dan ikut-ikutan terlibat dalam praktik pinjam meminjam uang secara online tersebut.
Data OJK Sulselbar menunjukkan, ternyata fenomena pinjol ini tak hanya terjadi di kalangan masyarakat yang berpendidikan rendah, tetapi juga di kalangan intelektual yang bisa dikatakan telah mengecap pendidikan, paling rendah di level strata satu (S1) alias sarjana.
Data yang ada menunjukkan, 42% dari pengguna pinjol di wilayah Sulampua berasal dari kalangan guru. Angka ini menjadikan profesi guru sebagai kelompok terbesar yang menggunakan layanan pinjol, mengungguli kelompok lain seperti korban pentuusan hubungan kerja (PHK) sebesar 21%, ibu rumah tangga sebesar 18%, dan karyawan swasta (9%), pedagang 4%, pelajar 2%, tukang pangkas rambut 1%, dan pengemudi ojek online.
Kepala OJK Sulselbar, Darwisman, mengatakan, kemudahan proses pencairan dana menjadi alasan utama banyak orang tertarik menggunakan pinjol.
“Banyak masyarakat, termasuk guru, terjebak dalam pinjaman online karena prosesnya yang sangat mudah dan cepat. Namun, jika tidak bijak, pinjol dapat menjadi bumerang dan menimbulkan masalah keuangan yang lebih besar,” ujarnya, saat menjadi pemateri kegiatan Jurnalis Class angkatan 10 yang dilaksanakan OJK selama dua hari, tanggal 4-5 November 2024, di Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurutnya, tekanan ekonomi membuat pinjol menjadi solusi cepat untuk kebutuhan mendesak seperti biaya pendidikan atau cicilan, tetapi gaya hidup konsumtif juga turut memengaruhi keputusan ini.
Sayangnya, kata dia, sebagian masyarakat tidak menyadari risiko penggunaan pinjol ilegal, yang menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi dan sering kali menerapkan metode penagihan yang tidak manusiawi, seperti intimidasi atau ancaman.
Langkah Mengatasi Jeratan Pinjol Ilegal
Darwisman menjelaskan pentingnya mengenali perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Pinjol legal merupakan layanan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, memiliki bunga dan biaya transparan, serta layanan pengaduan. Proses seleksi peminjam juga dilakukan secara ketat serta menyediakan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
Di sisi lain, pinjol ilegal sering kali melakukan promosi lewat SMS atau WhatsApp pribadi, dengan janji pencairan cepat dan syarat yang sangat minimal.
“Sebaliknya, pinjol ilegal sering kali melakukan promosi melalui pesan singkat atau WhatsApp dengan janji pencairan cepat, tanpa izin OJK, bunga yang mencekik, dan metode penagihan yang mengganggu seperti meneror peminjam dan kerabatnya melalui telepon atau pesan singkat,” jelasnya.
Untuk masyarakat yang terlanjur terjebak pinjol ilegal, OJK menyarankan beberapa langkah, di antaranya melunasi utang secara bertahap.
“Bayar sesuai kemampuan tanpa menambah utang baru. Hindari gali lubang tutup lubang, dalam artian jangan mengambil pinjaman baru untuk melunasi utang lama,” katanya.
Langkah selanjutnya, kata dia, laporkan pinjol yang teridentifikasi ilegal ke pihak berwenang melalui situs patrolisiber.go.id atau menginformasikan kepada Satgas PAKI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Hal lain yang bisa dilakukan, kata dia, laporkan penagihan yang tidak etis, semisal ada ancaman. Segera memblokir nomor pelaku dan beri tahu keluarga untuk mengabaikan jika ada pesan masuk dari nomor tersebut.
“Ajukan keringanan utang. Pada pinjol legal, peminjam dapat meminta pengurangan bunga atau restrukturisasi,” ujarnya.
Pentingnya Literasi Keuangan
Tingginya pengguna pinjol di kalangan guru menjadi cerminan kondisi ekonomi yang mendesak sekaligus rendahnya literasi keuangan di masyarakat.
OJK menekankan pentingnya edukasi keuangan, terutama bagi para guru yang berperan sebagai contoh bagi siswa dan masyarakat. Melalui literasi yang baik, masyarakat diharapkan dapat menghindari risiko finansial yang merugikan.
“Jangan mudah tergoda oleh tawaran pinjaman yang terlihat cepat dan mudah. Pastikan dulu legalitasnya. Kami harap masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online,” lanjut Darwisman.
Di tengah kompleksitas masalah keuangan saat ini, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dan memilih layanan pinjaman yang aman dan sesuai dengan kebutuhan.
IRMA