Mengambil Hikmah Dibalik Peristiwa Mihnah

oleh -
Ilustrasi

OLEH: Fauziah Husaini*

Salah satu peristiwa yang hampir dilupakan umat Islam dan sangat memberikan luka mendalam terhadap pertumbuhan pemikiran Islam adalah peristiwa Mihnah. Karena ketika itu terdapat salah satu ulama yang menjadi korban kekejaman salah satu sekte yang sempat memiliki eksistensi yang kuat pada masanya. Peristiwa ini terjadi pada masa Dinasti Abbasiyah yang merupakan masa keemasan Islam.

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa Islam mengalami puncak kejayaan pada masa daulah Abbasiyah. Salah satu bukti kejayaan Islam itu adalah adanya kemajuan ilmu pengetahuan  dan peradaban. Pada masa itu tidak hanya ilmu pengetahuan umum yang mengalami kemajuan, bahkan dalam bidang ilmu agama pun juga ikut mengalami kemajuan.

Pada awalnya minat muslim Arab akan ilmu pengetahuan pada waktu itu lahir karena motif keagamaan. Kebutuhan akan ilmu agama menuntut mereka untuk memahami Al-Qur’an sehingga kemudian menjadi landasan kajian teologis. Bahkan pada masa ini pula banyak lahir ilmuwan dan ulama-ulama muslim yang karyanya sangat legendaris. Salah satu contohnya adalah Muhammad bin Ismail atau yang biasa disebut dengan Imam Bukhari.

Karena pada masa ini pemikiran dan kajian teologis mengalami perkembangan, pada waktu yang sama pula sekte-sekte Islam mengalami perkembangan yang pada akhirnya berpengaruh terhadap daulah Abbasiyah.

Salah satu sekte yang sangat berpengaruh dan sempat memiliki eksistensi yang kuat terhadap daulah Abbasiyah adalah sekte Muktazilah. Ciri khas sekte Muktazilah ini terdapat pada gaya pemikirannya yang rasionalis sehingga sanggup mengagungkan akal daripada nash. Karena memiliki pengaruh yang begitu besar terhadap daulah Abbasiyah, paham dan mazhab yang dianut  Muktazilah sampai dijadikan paham dan mazhab resmi Negara pada masa pemerintahan khalifah Al-Ma’mun hingga akhir pemerintahan khalifah Al-Wasiq. Dan ini merupakan masa keemasan bagi sekte Muktazilah.

BACA JUGA :  Authority Bawaslu Sebelum Penetapan Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah

Pada masa itu, Abbasiyah memiliki seorang hakim yang bernama Ibnu Abi Dawud dan merupakan seorang yang berpaham muktazilah. Berkat saran dan bujukannya, akhirnya khalifah. Al-Ma’mun yang juga merupakan seorang yang berpaham rasionalis mendeklarasikan sebuah pernyataan mengenai Kemakhlukan Al-Qur’an. Sehingga ketika pernyataan tersebut dicetuskan, maka secara otomatis pijakan umat Islam pada masa itupun berubah. Akibatnya seluruh hakim dan para ulama dipaksa untuk mengikuti dan meyakini konsep tersebut. Peristiwa inilah yang disebut dengan peristiwa Mihnah.

Sejatinya Mihnah merupakan nama sebuah lembaga yang bertugas menyeleksi para hakim yang berusaha menolak pernyataan tersebut. Oleh karenanya hakim yang tidak setuju atau bahkan menentang pernyataan tersebut akan mendapatkan hukuman. Pada mulanya, peristiwa ini diawali dengan adanya perintah khalifah Al-Ma’mun kepada salah seorang gubernurnya untuk menyampaikan surat yang berisikan hal tersebut dan disampaikan kepada pada hakim dan para petinggi pengadilan agar dapat mengesahkan keputusannya tersebut. Akhirnya beberapa para hakim dan petinggi pengadilan pun menyetujui pernyataan tersebut.

Kemudian khalifah Al-Ma’mun memerintahkan utusannya untuk menyampaikan keputusan mengenai pernyataan tersebut kepada para fuqaha dan muhadditsin. Pada awalnya banyak diantara mereka yang menerima pernyataan tersebut dengan ragu  Bahkan beberapa diantaranya ada yang dengan tegas menolak pernyataan tersebut. Namun pada akhirnya sebagian dari mereka memilih ikut mengakui pernyataan kemakhlukan Al-Qur’an tersebut. Dan sisanya memilih tetap pada penolakannya.

BACA JUGA :  Aspek Hukum, Polemik Larangan Kampanye atau Tindakan Pemerintah pada Norma Pasal 71 UU Nomor 10

Mereka yang tidak menerima pernyataan tersebut akhirnya dihukum dan disiksa. Namun satu-satunya ulama yang masih konsisten pada prinsip dan akidahnya adalah Imam Ahmad bin Hanbal. Karena menolak dan menentang pernyataan kemakhlukan Al-Qur’an tersebut akhirnya Imam Ahmad bin Hanbal dipenjarakan dan nyaris dieksekusi oleh penguasa daulah Abbasiyah.

Hal tersebut dilakukan untuk tetap menjaga doktrin kemakhlukan Al-Qur’an tersebut dan bagi yang menolak doktrin tersebut maka mereka dianggap telah berbuat syirik dan harus dibasmi hingga ke akarnya walaupun melalui cara kekerasan. Maka dari itulah berbagai macam cara dilakukan sampai melakukan penyiksaan terhadap Imam Ahmad bin Hanbal untuk dapat membuatnya menerima pernyataan tersebut. Meskipun berdampak sedemikian rupa, kejayaan Sekte Muktazilah ini tidak bertahan lama. Masa tersebut hanya bertahan sampai pada akhir masa kepemimpinan khalifah Al-Wasiq. Di masa selanjutnya, yakni masa kepemimpinan khalifah Al-Mutawakkil, paham Muktazilah dihapuskan dan Muktazilah tidak lagi memiliki eksistensi. Adanya gerakan Mihnah ini memang  menjadi bukti eksistensi Muktazilah sekaligus memberikan keuntungan terhadap sekte Muktazilah sampai paham dan mazhabnya sempat dijadikan mazhab resmi Negara.

BACA JUGA :  Menakar Manfaat dan Pengaruh Debat Publik Paslon dalam Pilkada 2024 bagi Pemilih di Sulteng

Namun meskipun begitu, harus kita akui bahwa usaha khalifah Al-Makmun untuk memberikan kebebasan berpikir dalam rangka memajukan ilmu pengetahuan tidak dapat kita lupakan begitu saja. Inilah hal yang kurang disadari dari terjadinya peristiwa Mihnah ini. Memang peristiwa mihnah ini muncul juga dikarenakan adanya kebebasan berpikir pada masa itu.

Kebebasan berpikir pada saat itu memang sempat memberikan dampak negatif terhadap pertumbuhan pemikiran teologi Islam hingga menyebabkan salah satu sekte Islam bertindak sedemikian rupa. Namun yang mesti diingat adalah kebebasan berpikir pada saat itu juga banyak memberikan dampak positif terhadap kemajuan ilmu pengetahuan Islam, baik itu ilmu umum ataupun agama. Karena pada kenyataannya banyak para ilmuwan yang muncul pada masa itu dan memiliki kontribusi yang sangat berpengaruh terhadap ilmu pengetahuan di dunia.

Jadi peristiwa Mihnah ini semestinya tidak dipandang sebagai suatu hal yang  hanya membekaskan luka saja. Akan tetapi juga dipandang sebagai sesuatu yang dapat memberikan dorongan kepada umat Islam saat ini untuk mengembangkan pemikirannya demi kemajuan umat Islam yang akan mendatang. ***

Referensi:

Philip. K. Hitti. History of The Arabs. (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2006).

Kholisoh. Paham Ilmu Kalam 2. (Jakarta: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2013).

*Penulis adalah Mahasiswi Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta