OLEH: Sahran Raden*
Malam Nuzul Qur’an baru saja kita peringati pada 17 Ramadhan 1440 H, Salah satu momentum penting peringatan Nuzul Qur’an adalah kita baru saja melaksanakan pesta demokrasi yakni melaksanakan hajatan pemilu serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota semoga proses demokrasi melalui instrumen pemilu 2019 membawa keberkahan, ketentraman dan menuju negara kesejahteraan.
Al-Quran merupakan firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman bagi manusia dalam menata kehidupan demi mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Konsep-konsep yang dibawa al-Quran selalu relevan dengan problema yang dihadapi manusia, karena itu ia turun untuk mengajak manusia berdialog dengan penafsiran sekaligus memberikan solusi terhadap problema tersebut di manapun mereka berada.
Al-Quran juga berisi tentang kisah kisah masa lalu yang jauh dalam sejarah perjalanan ummat manusia sekaligus mengarah ke masa depannya dengan tujuan mengajarkan tugas-tugas masa kini. Ia melukiskan gambaran dan tanda-tanda yang mengundang manusia untuk segera menarik pelajaran darinya.
Setelah pelajaran dapat ditarik kesimpulannya, ternyata jiwa manusia tanpa disadari terseret serta terpesona oleh kedalaman dan keluasan makna Al-Quran. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Quran sebagai mukjizat terbukti menjadi modal kehidupan dunia dan akhirat.
PANDANGAN AL-QUR’AN TENTANG DEMOKRASI
Jika ditelaah secara normatif bahwa demokrasi dalam al-Qur’an dapat dilihat korelasi antara hubungan Islam dan demokrasi. Sejalan dengan bahwa pandangan Islam dan demokrasi dapat dikategorikan bahwa,: pertama, hubungan simbiosis-mutualisme, bahwa hubungan antara Islam dan demokrasi adalah saling membutuhkan dan saling mengisi; kedua, hubungan reaktif-kritis atau resiprokal-kritis, yaitu menerima adanya hubungan antara Islam dan demokrasi, tetapi dengan memberikan catatan kritis. Dalam pandangan ini, Islam memiliki nilai-nilai etis yang melandasi demokrasi, seperti tertuang dalam prinsip al-‘adalah (keadilan), al-musawah (persamaan), dan asy-syura (musyawarah).
Dalam al-Qur’an, ada beberapa ayat yang bisa dijadikan landasan normatif ketiga prinsip dasar demokrasi ini. Dengan demikian, demokrasi sama sekali tidak bertentangan dengan al-Qur’an. Justru al-Qur’an memberikan landasan moral dalam membangun sistem demokrasi.
Nilai-nilai demokrasi yang memiliki persesuaian dengan prinsip-prinsip al-Quran setidaknya dapat dilihat dari beberapa unsur, salah satunya: konsep musyawarah mufakat seperti diungkapkan al-Quran surat Ali Imran: 3/159;
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”
Sebagaimana juga disebutkan dalam QS, as-Syura: 42/38. Bahwa:
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”
Penerapan perilaku demokratis dari dua ayat ini dapat disarikan bahwa tidak boleh berkeras hati dan bertindak kasar, tetapi harus dengan hati yang lemah lembut, berperilaku sopan, pemaaf, dan menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah untuk mufakat dengan prinsip-prinsip sebagai berikut: Lapang Dada, yang dapat dibuktikan dengan mau menerima terhadap perbedaan pendapat dan ikhlas jika pendapatnya ditolak.
Saling memaafkan, perbedaan pendapat terkadang menimbulkan perselisihan tetapi, perselisihan tidak harus menyebabkan perpecahan. Bersikap Terbuka, jika pendapat yang disampaikan ternyata keliru, merugikan, kurang efektif, atau bahkan berbahaya, maka hendaknya menerima pendapat lain yang terbaik. Melengkapinya dengan bertawakal, jika keputusan musyawarah telah ditetapkan, hendaklah bertawakal kepada Allah dengan berkomitmen bersama untuk melaksanakan keputusan itu secara konsisten.
Itulah gambaran singkat pandangan al-Quran dan relevansinya dengan makna demokrasi yang dapat dijadikan sebagai tolok ukur, bila seorang individu yang memiliki posisi penting di ruang publik, seorang pejabat, pegawai, politisi, pemimpin dan atau lainnya agar memperhatikan dan memiliki sifat-sifat demokratis tersebut, sehingga pantaslah ia menyandang gelar sebagai seorang demokrat sejati.
MASIHKAH AL-QUR’AN BERSAMA KITA?
Masih adakah Al-Quran selalu bersama kita merupakan pernyataan tegas terhadap sikap, prilaku dan kondisi internal keberagamaan ummat Islam di tengah arus modernisasi wabilkhusus disaat kita sedang melaksanakan pemilu.
Apalagi sekarang ini, kita Indonesia telah sukses melaksanakan pemilu dengan damai dan lancar. Kita berharap bahwa pemilu yang telah melahirkan pemimpin bangsa baik di eksekutif maupun jabatan legislatif, mereka yang terpilih yang dengan tulus ikhlas membawa perubahan struktural kondisi kebangsaan dan menjadi tiang penyanggah yang kuat bagi kebangsaan kita. Memperkuat keyakinan dan kuatnya nilai-nilai sosial kemanusiaan bahkan mampu membuka bendungan ekonomi yang mensejahterakan bagi umat dan masyarakat Indonesia.
Melalui momentum Nuzulul Quran ini, maka Al-Quran terus menjadi pedoman hidup pembeda antara yang baik dan buruk.
Al-Quran sebagai risalah terakhir yang sempurna dan universal bagi seluruh ummat manusia dengan konsep tanzil-turun, membawa atau menurunkan banyak pesan yang harus direpresentasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui risalah Muhammad, Allah SWT menurunkan Al-Qur’an saat manusia sedang mengalami kekosongan para rasul, kemunduran akhlak dan kehancuran problem kemanusiaan, sosial politik dan ekonomi. Pada setiap problem itu, Al-Qur’an meletakkan sentuhannya yang mujarrab dengan dasar-dasar yang umum yang dapat dijadikan landasan untuk langkah-langkah manusia selanjutnya yang relevan di setiap zaman.
*Penulis adalah Anggota KPU Propinsi Sulawesi Tengah