PALU – Asisten III Provinsi Sulteng, Muh Sadly Lesnusa, menyoroti pentingnya Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian integral dari gelombang reformasi di Republik Indonesia. Reformasi ini memunculkan tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik, dengan prinsip Good Governance yang mementingkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
Menurutnya, Keterbukaan Informasi Publik memungkinkan masyarakat untuk mengawasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah. Dalam konteks Sulawesi Tengah, pemahaman tentang Informasi Publik dianggap sebagai elemen strategis dalam mewujudkan visi pembangunan Sulawesi yang sejahtera dan maju.
“Saya yakin dan percaya bahwa melalui komitmen dan tanggung jawab terhadap Keterbukaan Informasi, kita dapat mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintah,” ujar Asisten III Provinsi Sulteng Muh Sadly Lesnusa dalam kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik di restoran Merry Glow Kelurahan Lolu Utara Palu Selatan, Senin (10/12).
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulteng, Abbas H.A. Rahim, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai fondasi amanah, kejujuran, dan kepercayaan. Ia berharap agar pemerintah Sulteng menjalankan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW di Kota Mekkah.
“Sebagaimana ketika masyarakat di Kota Mekkah ketika Rasulullah SAW belum dilantik sebagai rasul, beliau mendapat amanah dari masyarakat di Kota Mekkah yang dijuluki Al Amin, orang yang jujur, orang yang dapat dipercaya. Itulah yang ingin kami saksikan di Sulteng – pemerintah yang senantiasa melakukan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, ketiganya jika dilaksanakan dengan baik dapat menjadi integritas bagi pejabat-pejabat kita,” ujar Abbas H.A. Rahim.
Meskipun berusia 11 tahun dan telah mengalami tiga pergantian komisioner, Komisi Informasi (KI) Sulteng masih dihadapkan pada pemahaman masyarakat yang terbatas terkait tugas dan fungsi KI, khususnya dalam konteks keterbukaan informasi dan penyelesaian sengketa.
Ketua Panitia Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Henny Hasnah Ingolo, berharap bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman peserta terhadap informasi dan memastikan hak warga negara untuk mendapatkan akses informasi terjamin.
Dari segi hukum, KI Sulteng, yang didirikan pada tahun 2012, memegang peran penting sebagai lembaga yang menangani keterbukaan informasi, suatu syarat utama dalam negara demokrasi. Salah satu tugas utama KI adalah menyelesaikan sengketa terkait informasi publik.
Reporter: Irma