Mendesain Kampanye Deliberatif dalam Pemilu (Upaya Mendialogkan Visi, Misi, Program Kandidat bersama Pemilih)

oleh -

OLEH : Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH*

Artikel ini sebagai upaya ikhtiar penulis dalam memberikan pendidikan politik atau memperkuat literasi publik dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tetang Kampanye Pemilu 2024, bahwa jadwal kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 atau 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPD dan DPRD, dan 15 hari setelah penetapan DCT Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun  2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kampanye merupakan salah satu sarana para kandidat dalam menyampaikan visi, misi program serta citra diri peserta pemilu. Kampanye sebagai ajang kompetisi antara peserta pemilu untuk memenangkan pemilu diharapkan dapat mendidik dan memberikan pendidikan politik kepada pemilih.

Pertanyaan yang sering timbul dalam setiap tahapan kampanye adalah apakah kampanye yang dilakukan oleh partai politik dan calon presiden serta wakil presiden dapat mendidik pemilih.

Selanjutnya, apakah kampanye sebagai arena konstestasi pemilu dalam menyampaikan visi, misi dan program peserta pemilu dapat didialogkan antara kandidat dan pemilih.

Kampanye pemilu tidak saja terkait dengan teknis pemilu namun lebih jauh bahwa kampanye menghadirkan kebebasan dialog atau dalam konsep demokrasi deliberative kampanye dijadikan sebagai sarana dialog dalam membuat keputusan bagi pemimpin dan rakyat dalam pemerintahan yang terpilih.

Esensi Kampanye Pemilu

Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat dalam memilih anggoa DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta memilih DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan dengan prinsip langsung, umum, bebas, jujur dan adil.

Secara teknis, pemilu sebagai sarana mengkonversi suara rakyat menjadi kursi di parlemen maupun di eksekutif. Dalam upaya memenangkan kursi dalam jabatan eksekitif dam legisltaif itu salah satu sarananya melalui kampanye pemilu.

Kampanye sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dideskripsikan sebagai  suatu  kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Secara teknis memang KPU mengatur berbagai varian metode dalam kampanye pemilu sesuai regulasi pemilu.

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan KPU Nomor 15 Tahun 2023, pasal 16  ayat (1) bahwa Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu ditempat umum; e. Media Sosial; f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring; g. rapat umum; h. debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon; dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah metode kampanye sesuai dengan peraturan perudang-undangan dilasanakan dengan bijak dan beradab, tidak menyerang pribadi antar calon kandidat baik calon presiden dan wakil presiden maupun antar partai politik calon DPR dan DPRD.

Kampanye pemilu juga tidak dilakukan secara propokatif, memfitnah dan menyebar ujaran kebencian hanya untuk memenangkan suara kandidat.

Pada metode kampanye dalam bentuk rapat umum dengan mengerahkan dan mobilisasi massa lebih besar maka diharapkan kampanye dapat dilakukan secara tertib tidak mengggangu kepentingan umum dan narasi para juru kampanye diharapkan dapat memberikan kesejukan dan tifak melakukan ajakan yang bersifat propokatif.

Kampanye dalam semua metode di atas, hendaknya dilakukan oleh peserta pemilu baik calon presiden dan wakil presiden, partai politik calon anggota DPR, DPD dan DPRD dapat mendidik dan mencerdaskan bagi pemilih.

Kampanye esensnya adalah sebagai arena dan sarana pendidikan politik dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggungjawab sebagai  bagian dari pendidikan politik.

Para kandidat hendaknya menjalin komunikasi politik yg sehat antara sesame peserta pemilu dan pemilih sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan  bermartabat, menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan  golongan dalam masyarakat Indonesia yang mejemuk.

Desain Kampanye Deliberatif (Upaya Mendialogkan Visi Misi Kandidat)

Deliberasi adalah proses mempertimbangkan pilihan-pilihan yang ada dengan teliti, saksama, dan melibatkan semua pihak, biasanya sebelum memberikan suara. Deliberasi menekankan pentingnya penggunaan logika dan nalar dalam merebut kekuasaan.

Desain kampanye pemilu deliberative sebagai model atau metode kampanye yang menempatkan pemilih sebagai mitra dialog para calon presiden dan wakil  presiden, calon anggota DPR dan DPRD serta partai politik.

Para kandidat diuji visi dan misinya serta program dan mempertukarkan gagasan terbaik untuk bangsa.

Kampanye pemilu dengan model deliberatif dapat menjadi suatu mekanisme ampuh yang meyakinkan pemilih terhadap kemampuan para kandidat dalam memimpin bangsa. Pemilih tidak saja dijadikan sebagai obyek, namun dalam kampanye pemilih sebagai subyek yang menentukan atas pengambilan keputusan politik secara berdaulat.

Tantangan pemilih dalam pemilu masih bersifat pragmatis, ukurannya pada kedekatan kedekatan suku, agama, klien keluarga, kedaerahan dan sesama ikatan idiologis dalam memilih calon.

Maka itu metode kempanye deliberatif menawarkan metode yang lebih dialogis untuk menggali gagasan visi, misi dan program kandidat sehingga menjadikan pemilih Indonesia  menjadi pemilih yang  rasional.

Model kampanye deliberatif tidak hanya menjadi teori dan konsep, namun berkembang dalam praktek dengan berbagai varian seperti ; citizen forum, town hall meeting, citizen juries atau deliberative polls.

Sepertinya halnya Poling Deleberatif James S Fishkin, suatu model yang dipraktikkan secara massif diberbagai negara untuk menekankan piihan keputusan politik terbaik atas isu penggunaan sumber daya angin untuk energi listrik dan konservasi, isu anggaran pemerintahan lokal dan perawatan jaminan kesehatan bagi warga.

Kampanye deliberatif sebenarnya mengandalkan adanya keterbukaan, kebebasan, aksesibilitas, intersubyektivitas actor dalam ruang publik.

Kampanye deliberatif sesungguhnya menjamin adanya penghormatan dan prinsip kesamaan hak. Ruang publik dijadikan  sebagai tempat untuk mengembangkan kebebasan dan aktualisasi individu melalui interaksi dengan mengutamakan media dalam merumuskan masalah bersama antara kandidat dan pemilih.

Ruang public dijadikan sebagai sarana dialog terbuka secara komunikatif dalam mendialogkan visi, misi, program para kandidat yang mengikuti kontestasi pemilu.

Kampanye pemilu deliberatif ini menekankan pada partisipasi warga. Dalam konstitusi, partisipasi dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikirandengan lisan dan tulisan ditetapkan dalam Undang Undang.

Selajutnya pasal 28c ayat (2) menyatakan setiap orang berhak untuk menunujkan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara. Ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat.

Secara konstitusional bahwa model kampanye deliberatif dengan menekankan pada partisipasi pemilih dijamin dalam UUD 1945. Namun demikian, dukungan hukum bagi partisipasi yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan pemilu belum terjamin dalam implementasi secara demokrasi deliberatif.

Undang-undang pemilu secara regulatif tidak menekankan atas jaminan partisipasi pemilih dalam kampanye pemilu. Metode kampanye dalam undang-undang pemilu masih berisfat elitis.

Pemilih belum secara bebas berpertisipasi dalam ruang publik dalam kampanye para kandidat. Maka itu pengambilan keputusan terhadap kebijakan pemerintahan masih bersifat elitis belum menjadi rana pemilih secara demokratis dan partisipatif.

Maka kampanye deliberatif memberikan ruang publik yang luas dalam memecahkan persoalan bangsa. Model deliberatif dalam kampanye pemilu memiliki hubungan horizontal antara kandidat dan pemilih untuk memastikan keputusan politik mencapai kesepahaman dalam dialog visi, misi dan program antara kandidat dan pemilih.

*Penulis adalah Ketua LPPM UIN Datokarama Palu/Mantan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2013-2023