PARIGI – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh mentolelir terhadap tindakan korupsi atau peyalagunaan Dana Desa (DD). Sikap tegas terhadap tindakan korupsi DD, telah disepakati bersama dengan Jaksa Agung dan Kapolri.
“Kalau sudah korupsi DD saya tidak bisa berbuat apa-apa. Pelakunya harus ditindak tegas, biar ada efek jera,” ujar Menteri kepada sejumlah awak media, usai membuka secara resmi gelaran Teknologi Tepat Guna (TTG) tingkat nasional di lokasi eks Sail Tomini, Kabupaten Parigi Moutong.
Olehnya ia menghimbau, agar Pemerintah Desa (Pemdes) tidak main-main dalam mengelolah DD.
“Bulan madu sudah selesai, tidak boleh ada yang main-main. Kalau ada main-main pasti ditangkap,” tekannya.
Kata dia, niat baik Persiden Joko Widodo dalam menyediakan anggaran DD harus digunakan dengan baik dan diperuntukan secara tepat oleh Pemdes.
“Sayang uang yang disediakan begitu banyak dan niat baik Presiden, Jokowidodo, malah peruntukannya tidak tepat sasaran,” ucapnya.
Namun demikian, kata dia, jika yang terjadi hanya keselahan administrasi tidak boleh ada tindakan kriminalisasi dari siapapun kepada Pemdes.
“Tapi jika kesalahan administrasi tidak berhak di kriminaslisasi. Kalau korupsi harus ditindak tegas, ” harapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sistem pengelolaan DD sudah baik, yang mengawasi juga sudah banyak. Di tingkat Kabupaten, ada bupati, dinas BPMPD, Inspektorat. Sementara, di level kecamatan ada camat.
“Dan ada juga penegak hukum, harusnya tidak ada lagi permasalahan,” tutupnya. (BAMBANG)