Mendagri Minta Bentuk Satgas Ketahanan Pangan di Daerah

oleh -

PALU – Pj. Sekda Ir. Moh. Faisal Mang didampingi Kadis Perindustrian dan Perdagangan Richard Arnaldo, Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Nelson Metubun, dan Kadis Pangan Ir. Abdullah Kawulusan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Harga dan Ketahanan Pangan bersama Mendagri. Rapat koordinasi ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (22/3).

Pada kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan baik dari tingkat pusat maupun daerah, telah dibentuk Tim Penanganan Inflasi yang dipimpin oleh Menko Ekonomi dan wakilnya Gubernur Bank Indonesia, Menkeu, Mendagri dan juga Tim Kementrian lembaga lainya.

“Salah satu komponen dari inflasi adalah stabilitas harga pangan,” ucap Tito Karnavian, Selasa (22/3).

Selanjutnya, Tito menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran nomor 511.2/3149/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Ketahanan Pangan di daerah pada 14 Mei 2020 bahwa Kemendagri memiliki peran dalam ketahanan pangan yaitu, pertama, membentuk satgas ketahaanan pangan di daerah yang bertugas untuk memastikan serta memonitoring ketersediaan, kelancaran distribusi dan fluktuasi harga 11 bahan pangan di daerah diantaranya beras, jagung, bawang merah, bawang putih, cabai besar, cabai rawit, daging sapi atau kerbau, daging ayam, telur ayam, gula pasir dan minyak goreng.

BACA JUGA :  Berikan Restu ke Anwar-Reny, Warga Pendolo Target Menang 70 Persen

Kedua, Satgas diketuai oleh Sekda provinsi dan kabupaten/kota yang beranggotakan unsur Bappeda, Dinas Pangan, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Bulog Daerah, TNI dan Polri.

Ketiga, Satgas melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara harian kepada Gubernur, hasil rekapitulasi Kabupaten/Kota oleh Gubernur kemudian disampaikan kepada Mendagri.

“Kenaikan komoditas bahan pangan harus ditindak lanjuti dan tangani agar stabil, sehingga pengerjaan nya perlu mesin besar, tidak cukup hanya pemerintah pusat tetapi, semua pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus bertindak, jangan dibiarkan,” jelas Mendagri.

Beberapa kebijakan yang perlu dipertimbangkan untuk mengantisipasi pemenuhan kebutuhan dan stabilisasi harga pangan yaitu; pertama, satgas pangan daerah perlu mengoptimalkan pemantauan atas ketersediaan, stabilitas harga serta kelancaran distribusi pangan dan mengantisipasi gejolak harga yang lebih tinggi di tingkat konsumen dan mempertimbangkan jika perlu ada intervensi operasi pasar.

BACA JUGA :  Warga Sigi Respon Positif Program Unggulan Pasangan BERAMAL

Kedua, lokasi operasi pasar perlu mempertimbangkan kantong-kantong konsumen miskin dan industri yang mempekerjakan rakyat kecil sehingga tepat sasaran. sehingga konsumen miskin bisa mengakses bahan pangan dengan harga terjangkau.

Ketiga, melakukan konsolidasi dan meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar daerah untuk memenuhi kebutuhan komoditas pangan serta memperkuat peran BUMD pangan dalam pemenuhan ketersediaan dan akses distribusi pangan daerah.

Keempat, melakukan penguatan tata kelola rantai pasok dan penanganan pasca panen dengan memperhatikan sistem pergudangan untuk mempertahankan kualitas dan menghindari kerusakan atau kehilangan hasil panen.

BACA JUGA :  Reny Lamadjido Blusukan di Pasar Ganti, Dengar Aspirasi dan Keluhan Pedagang

Kelima, mendorong pengembangan lembaga distribusi pangan seperti ; Pasar Mitra Tani (PMT) atau Toko Tani Indonesia Center (TTIC), untuk dapat menyerap hasil produksi bahan pangan lokal sebagai upaya mendukung stabilitas pasokan dan harga pangan berbasis sumber daya lokal.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Menteri Perdagangan, Wakil Menteri Pertanian, Kepala Badan Pangan Nasional, Pejabat Utama Kemendagri, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kadis Perdagangan, Kadis Pertanian dan Kadis Pangan se-Indonesia.

Reporter: Irma