PALU – Tim Jatanras Polresta Palu menangkap YS pelaku pencurian alat musik di Studio musik, Jalan Merpati, Kelurahan Tanamodindi, Kota Palu.
Kasatreskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-B/782/VII/2023/SPKT/ Polresta Palu, Polda Sulteng tanggal 5 Juli 2023.
“Penangkapan pelaku sekitar pukul 21.00 WITA. Unit Jatanras Polresta Palu menerima laporan polisi dari masyarakat mengenai kasus pencurian alat-alat musik,”ucap Ferdinand saat konferensi pers di Mapolresta Palu, Senin (10/7).
Ia menyebutkan, tim segera melakukan penyelidikan dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Pada waktu sama, tim Jatanras mendapatkan informasi bahwa YS berada di sebuah bengkel di Jalan Merpati, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
“Tim Jatanras segera bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku,” katanya.
Setelah pelaku diamankan, dilakukan interogasi lebih lanjut. Dari hasil interogasi tersebut, sebut dia, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 28 Juni 2023, pukul 02.00 WITA, Ahad, 2 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 WITA, dan terakhir pada Senin, 3 Juli 2023, sekitar pukul 01.30 WITA, di studio musik yang sama,” bebernya.
Ia menuturkan, pelaku masuk ke dalam studio melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan merusak pintu ruang tengah dengan menggunakan kunci besi pembuka ban motor yang diambil dari bengkel tempat pelaku bekerja.
“Motif pelaku dalam melakukan tindakan pencurian ini adalah untuk menguasai barang tersebut, untuk dijual memenuhi kebutuhan keluarganya dengan tanggungan tiga anak. Usia anak ketiga baru tiga bulan,” tuturnya.
Ia menambahkan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diamankan selama penangkapan, antara lain gitar listrik, tablet Android, HP, sound card, keyboard laptop, laptop, wireless gitar, drumpad, mixer sound efek, serta satu unit kunci besi pembuka ban motor.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG