PALU- Para guru Taman Kanak-Kanak (TK), masing-masing kepada Mieke Irmawati Tompira, Yuniati, Nur Afni dan Ariati, dituntut pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mereka merupakan terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan uang milik Mastin M. Rahman Kepala Sekolah TK Idhata Palu.
“Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 A, KUHP.”
Demikian amar tuntutan dibacakan JPU Arviany pada sidang dipimpin ketua majelis hakim Erianto Siagian di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (23/10).
Arviany mengatakan, hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal meringankan terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya. Selain itu antara korban dan terdakwa sudah terjadi perdamaian dan pengembalian kerugian Rp 20 juta kepada korban.
Usai membacakan tuntutanya, Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.
Kasus pencurian uang milik Mastin di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ini dilakukan oleh empat tenaga pengajar di TK Idhata.
Meike Irmawati Tompira adalah seorang PNS, sementara tiga lainnya, Yuniati, Nur Afni dan Ariati, masih berstatus honorer.
Pencurian tersebut terjadi di BNI di Bumi Nyiur Swalayan (BNS) Jalan S. Parman. Di sana, mereka mengambil uang dari ATM korban.
Nomor PIN ATM korban diketahui oleh terdakwa Mieke, karena sebelumnya pernah menemani korban untuk mengganti nomor PIN ATM. Nomor PIN tersebut lalu diserahkan oleh Mieke kepada terdakwa Yuniati.
Selanjutnya, Yuniati mengambil kartu ATM dalam tas korban. Modusnya, dua terdakwa lainnya, yakni Nur Afni dan Ariati mengajak korban untuk mengobrol pada jam istirahat, dengan maksud mengalihkan perhatian korban.
Yuniati lalu pergi ke ATM di BNS untuk melakukan penarikan sampai beberapa kali. Hari dan nominal uang yang ditarik berbeda-beda sampai total keseluruhan sebesar Rp26 juta. (IKRAM)