POSO – Satuan Reserse Kriminal Polres Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang selama meresahkan warga di daerah tersebut.
Pelaku berinisial MI (28), warga Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una berhasil diciduk anggota Kepolisian Resort Poso atas laporan warga, yang kehilangan sepeda motornya merek Yamaha Mio Vino .
Peristiwa pencurian itu terjadi, Jumat 29 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 13.00 Wita. Nurmin Lamarati (korban-red), memarkir sepeda motornya bernomor polisi DN 3841 ES warna merah maron di teras rumahnya di dusun 1 Toyado, tanpa mencabut kunci dari motor.
Sekitar pukul15.00 Wita, Saskia (adik perempuan pelapor-red) baru sadar jika motor milik kakaknya hilang dicuri orang yang tidak dikenal, dan langsung melaporkan kepada kakaknya, Sasmita Palangi (23) selaku pemilik motor tersebut.
Mendengar kabar tersebut, Sasmita Palangi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Lage. Dalam laporannya tersebut, korban merasa dirugikan dan meminta kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan hokum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Poso, AKP. Aji R.Nugroho yang ditemui di ruangannya, Selasa (3/2) membenarkan adanya penangkapan salah seorang pelaku pencurian sepeda motor itu.
‘’Pelakunya pencurian sepeda meotor atas laporan Sasamita Palangi sudah kita tangkap dan sudah kita amankan di Polsek Lage, ini juga pembelajaran kepada masyarakat untuk selalu hati-hati dan tidak memarkir kendaraan disembarang tempat,apalagi tidak mencabut kunci dari motor,’’ ungkap Kasat Aji R.Nugroho .
Kasat Aji R.Nugroho menjelaskan, penangkapan pelaku yang sudah diketahui identitasnya oleh aparat hanya berselang sehari saat adanya laporan masuk yang langsung direspon oleh personil gabungan Polres Poso dan personil Polsek Lage. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, tepatnya di Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una.
‘’Selain kita tengkap pelakunya, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Vino yang diduga merupakan hasil curian itu,’’ jelas Kasat. .
Ditambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara ,dihadapan penyidik MI mengakui jika dirinya telah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak dua kali, dengan lokasi masing-masing di Desa Buluri dan Desa Sabu, Kabupaten Tojo Una-Una. Dari aksinya di dua desa tersebut, pelaku berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor yang hingga kini masih terus dikembangkan keberadaaanya dan sekaligus melakukan penyelidikan adanya pelaku lain atau jaringan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MI terancam dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara di atas Lima tahun.
Dipenghujung, Satuan Reskrim Polres Poso menyampaika, turut memberikan apresiasi dengan adanya konsep Polri menuju Presisi atau Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan.
Diakuinya dalam konsep Presisi terdapat pencegahan atau prediktif, perlu dilakukan dalam upaya pencegahan kejahatan, sementara khusus untuk responsibilitas, bahwa Polisi memang harus cepat tanggap untuk menangani kasus hukum terkait dengan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.
Reporter : Mansur
Editor : Yamin