Mencuri di Touna Warga Kintom Banggai di Bekuk Polisi

oleh -
Konferensi pers terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Touna, Kamis (30/6) FOTO : Dok Humas Polres Touna)

TOUNA – Polres Tojo Una-Una (Touna) melalui Satuan Reskrim (Sat Reskrim) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Tete A dan Desa Sabo Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, pada Sabtu 10 Juni 2022 lalu pukul 15.00 Wita.

Pelaku berinisial ML  (50) warga Desa Uling, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai. Pelaku ditangkap pada saat melakukan aksi pencurian di Desa Sabo, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, pada hari Sabtu 10 Juni 2022.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim, pada saat konfrensi Pers, Kamis (30/06) di ruang Rupatama Polres Touna,

Riski menjelaskan , tempat kejadian perkara (TKP) ada dua tempat yakni TKP pertama di toko Ar-Razak milik Nur Alam Ismail di Desa Tete A dan  yang kedua di toko milik Hajirin di Desa Sabo, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna.

BACA JUGA :  Sambut HUT ke-69, Sat Lantas Polres Touna Laksanakan Donor Darah

Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhamad Kasim mengungkapkan, pelaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut karena faktor ekonomi yang mana hasil dari tindak pidana pencurian tersebut tersangka gunakan untuk membayar angsuran motor tersangka dan kebutuhan hidup tersangka.

“Pasal yang disangkakan kepada  yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHPidana Subsidear Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidna Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan acaman pidana menimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelasnya.

BACA JUGA :  Indosat Resmikan AI Experience Center Pertama di Indonesia

Iptu Muhammad Kasim mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik bahwa pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di Desa Tete A dan Desa Sabo, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna.

“Jadi pelaku melakukan aksinya pada jam-jam tertentu subuh hari yaitu jam 03.00 Wita dini hari pada saat calon korban sedang tertidur pulas,” tandasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Mio Gear, warna perak yang dipakai pelaku saat melakukan aksi pencurian, 1 (Satu) Buah dompet warna hitam, 1 (Satu) Buah STNK motor, 1 (Satu) Buah KTP atas nama pelaku, 1 (Satu) Buah linggis pendek, 1 (Satu) Buah besi pendek yang sudah terlilit dengan karet ban, 1 (Satu) Buah baju switer lengan panjang warna abu-abu, 1 (Satu) Buah jaket warna hitam,  3 (Tiga) Buah kaos tangan, 1 (Satu) Buah kwas kecil, 1 (Satu) Buah tas kantongan warna kuning, 1 (Satu) Buah handpone Nokia warna biru, dan 1 (Satu) Buah penggalan kayu yang sudah dibentuk runcing.

BACA JUGA :  Tangkap Hiu di Touna, Lima Pria Asal Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi

Reporter : Rahman
Editor : Yamin