PALU – Entah alasan apalagi yang akan dikatakan pihak PT Bank Sulteng, setelah menerima relaas (surat panggilan) pemberitahuan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) oleh Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (20/12).
Putusan PK yang tercatat dengan Nomor : 201 PK/ PDT/ 2017 itu, berisi poin penolakan MA atas pengajuan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan oleh Bank Sulteng atas putusan kasasi Nomor: 3366 K/PDT/2015 tanggal 26 Mei 2016 yang memenangkan Chairil Anwar.
Chairil Anwar sendiri merupakan salah satu ahli waris almarhum Moehd. Idris Ro-E, pemilik agunan kredit berupa Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 421/1978 tanggal 10 April 1978 dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 34/1978 Desa Birobuli, yang dihilangkan oleh Bank Sulteng.
Pada sebuah kesempatan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum PT Bank Sulteng, Muh Rum beralasan bahwa belum bisa dilakukan eksekusi atau pembayaran, sebab perkara itu sedang dalam proses PK.
Sebagai warga negara yang juga memiliki hak mendapatkan keadilan, Rum meminta agar para pihak menghargai upaya hukum yang sedang mereka tempuh.
Dia bahkan pernah menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan diri jika terjadi hal terburuk, termasuk siap membayar sesuai putusan MA, asalkan semua proses hukum sudah dijalani.
Belakangan, alasan lain kembali muncul setelah MA menyatakan menolak PK yang diajukan Bank Sulteng. Alasannya belum boleh melakukan sita eksekusi jika belum ada salinan putusan.
Berbagai argumen dari kalangan pegiat maupun praktisi hukum, bahwa proses PK ataupun belum adanya salinan putusan, tidak menghalangi proses eksekusi, ditepis begitu saja.
Muh Sjafari selaku kuasa hukum Chairil Anwar, menegaskan, tidak ada lagi alasan lagi bagi Bank Sulteng ataupun pengadilan untuk tidak melaksanakan putusan PK tersebut.
“Salinan itu (putusan PK) kan sudah inkra, sehingga tinggal dilaksanakan karena semua proses sudah kita jalani. Apa yang diminta Bank Sulteng sebelumnya, kita sudah ikuti dan kita juga tidak pernah luput mengikuti semua proses yang diminta pengadilan seperti aanmaning. Sekarang putusan PK sudah turun dan pemberitahuannya sudah disampaikan kepada para pihak, lalu alasan apa lagi,” katanya.
Menurutnya, Bank Sulteng memiliki pilihan untuk menaati putusan itu, apakah dengan i’tikad baik membayar dengan sukarela atau memilih dieksekusi sesuai nominal pembayaran yang ada dalam amar kasasi. Jika tidak ada i’tikad baik, maka pihaknya akan mendesak pengadilan untuk melakukan eksekusi.
“Jadi bukan mengajukan lagi, tapi meminta untuk melaksanakan, karena pengajuan eksekusi itu sendiri sudah kami sampaikan sebelumnya,” katanya.
Yang jelas, lanjut dia, putusan tersebut tidak melihat lagi ada batas waktu, karena seyogyanya, saat salinan putusan diterima, maka harus langsung dilaksankaan.
“Paling lama sebelum akhir Desember kita sudah mendapatkan jawaban dari Bank Sulteng apakah mereka mau membayar secara sukarela atau tidak,” imbuhnya.
Awak media ini lalu mencari informasi, apakah pihak Bank Sulteng sudah menerima relaas sebagaimana yang dipegang oleh Chairil Anwar, atau belum.
Kabag Hukum PT Bank Sulteng, Muh Rum, dengan singkat menyatakan, dia belum melihat relaas dimaksud.
Perkara penghilangan alat ukur tanah ini telah bergulir sejak lama dan sudah melalui semua tingkat pengadilan, hingga turunnya putusan kasasi dari MA yang mengabulkan permohonan Chairil Anwar.
Puncaknya, MA telah mengeluarkan putusan yang isinya menghukum Bank Sulteng untuk membayar ganti rugi kepada Chairil Anwar sebesar Rp7,672 miliar. Namun, pihak Bank Sulteng sendiri tidak bergeming dengan itu. (RIFAY/FAUZI)