PALU— Mahkamah Agung (MA), Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi diajukan oleh PT BNI Life Insurance dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palu dalam perkara perdata terkait klaim asuransi jiwa kredit atas nama Almarhum Ardi Amir.
Dalam amar Putusan Kasasi, Mahkamah Agung menolak seluruh dalil kasasi para Pemohon sekaligus memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 43/PDT/2025/PT PAL tanggal 20 Mei 2025, sebelumnya telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 76/Pdt.G/2024/PN Pal tanggal 5 Maret 2025.
Mahkamah Agung secara tegas menyatakan bahwa BNI Life Insurance dan BNI Cabang Palu telah melakukan wanprestasi, serta menegaskan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa Kredit dalam Polis Nomor PK/AJK-00354 tertanggal 30 Maret 2022 adalah sah dan mengikat menurut hukum. Para Tergugat juga dihukum untuk melaksanakan kewajiban pembayaran manfaat asuransi serta mengembalikan seluruh jaminan kredit kepada Penggugat, dan membayar biaya perkara tingkat kasasi.
Putusan tersebut melengkapi tidak dikabulkan BNI dan BNI Life secara beruntun di tiga tingkat peradilan, yakni Pengadilan Negeri Palu, Pengadilan Tinggi Palu, hingga Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum Penggugat, Managing Partner Kantor Hukum Tepi Barat & Associates, Rukly Chahyadi, menegaskan bahwa putusan tersebut memiliki makna lebih luas dari sekadar kemenangan perkara.
“Kemenangan ini bukan semata kemenangan klien kami, tetapi kemenangan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan konsumen. Sejak tingkat pertama hingga kasasi, pengadilan secara konsisten menyatakan bahwa penolakan klaim asuransi tidak dapat dibenarkan,” tegas Kuasa Hukum Penggugat.
Kuasa Hukum juga mengapresiasi Mahkamah Agung yang dalam putusannya secara tegas menempatkan hukum perjanjian, asas itikad baik, serta perlindungan terhadap pihak lemah sebagai fondasi utama dalam memutus perkara tersebut.
Dengan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kuasa Hukum meminta Para Tergugat segera melaksanakan putusan secara sukarela, tanpa upaya penghindaran hukum.
“Penundaan atau pengabaian pelaksanaan putusan justru berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap industri perbankan dan asuransi nasional,” tambah Rukly.
Apabila Para Tergugat tidak menunjukkan itikad baik, Kuasa Hukum menegaskan tidak ragu menempuh upaya eksekusi melalui Pengadilan Negeri Palu sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
Putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi industri perbankan dan asuransi agar senantiasa menjunjung tinggi kewajiban kontraktual, transparansi, serta keadilan terhadap nasabah dan ahli waris, sebagai bagian dari tanggung jawab hukum dan moral.***

