PALU – Wali Kota Palu, Hidayat, menyatakan, PT Citra Palu Minerals (PT. CPM), perusahaan penambang emas yang beraktivitas di Kelurahan Poboya Kota Palu, tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal pembayaran pajak.

“CPM habis saya marah, karena tidak tertib membayar pajak. Padahal setiap bulan mereka sudah menghasilkan 35 kilogram emas,” ucap Wali Kota Palu, Hidayat, saat menerima reses Anggota DPD RI, Lucky Semen, di kantornya, Kamis (06/08).

Hal itu terungkap, menyusul keluhannya tentang rencana membangun agrowisata di area Taman Hutan Raya (Tahura) di Kota Palu yang terkendala perizinan.

“Susah mengurus izin di lahan Tahura, padahal tujuan kami baik untuk daerah. Tapi kenapa perusahaan tambang bisa diizinkan,” keluhnya.

Terkait hal itu, Manager External Relation and Compliance PT. CPM, Amran Amier, mengakui bahwa memang ada kewajiban pajak yang berkaitan langsung dengan daerah, di antaranya adalah pajak kendaraan.

“Tapi karena CPM menggunakan kendaraan sewa milik kontraktor lokal, maka kewajiban pajaknya dibayar oleh kontraktor tersebut, bukan oleh CPM,” jelasnya.

Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sampai sekarang, kata dia, pihaknya belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang menjadi dasar untuk membayar PBB.

Terkait kewajiban lainnya, lanjut dia, CPM sudah membayar pajak kontrak karya yang dilakukan di pusat.

“Wilayah CPM itu ada di beberapa daerah, di Palu juga kami membayar pajak kontrak karya seluas yang ada di Palu. Tapi itu memang bayarnya ke pusat, bukan di daerah,” terangnya.

Ia juga mempertanyakan data soal 35 kilogram emas yang diproduksi CPM setiap bulannya.

“Tidak tahu itu data dari mana, tapi yang jelas CPM belum berproduksi sehingga belum ada royalti. Saat ini, CPM baru melakukan uji coba dengan mengolah material dari eks PETI yang ditinggal, kualitas emasnya juga masih rendah, jadi belum sampai berkilo-kilo gram setiap bulannya,” katanya.

Yang jelas, lanjut dia, CPM taat pajak. Untuk karyawan-karyawan pun demikian. Pajak mereka sudah dipotong dari gaji yang mereka terima setiap bulannya.

“CPM tetap berusaha patuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan itu juga merupakan bagian dari kontribusi CPM untuk daerah,” tutupnya.

Reporter: Yamin
Editor: Rifay