PALU – Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi tahun 2024 dirangkaikan dengan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 yang disampaikan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja, Yassierli. Peraturan upah minimum ini berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
“Adapun point-point dari Permenaker No.16/2024 yaitu : Gubernur wajib menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi) Gubernur dapat menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten), UMK (Upah Minimum Kabupaten) harus lebih tinggi dari UMP,” kata Yassierli dalam Rakor secara virtual tersebut, Selasa (10/12).
Menteri Tenaga Kerja, Yassierli mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi lebih tinggi 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Angka 6,5 persen tersebut langsung ditetapkan, berbeda dari tahun 2024, yaitu Pemerintah mengumumkan rumus atau formula yang akan digunakan untuk penetapan kenaikan upah minimum.
Kemudian, ditegaskan juga bahwa penetapan UMK dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) paling lambat tanggal 11 Desember 2024 dan untuk kaitan penetapan UMK dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Dijelaskanya juga, pemerintah Provinsi agar tidak menetapkan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) yang lebih rendah dari UMP dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) yang lebih kecil dari UMK.
Sementara itu, berkenaan dengan Pengendalian inflasi disampaikan bahwa inflasi Indonesia posisi year-on-year (YoY) untuk pelaporan awal Desember 2024 yaitu sebesar 1,55 persen dan untuk kondisi inflasi Provinsi Sulawesi Tengah per awal Desember 2024, pada angka minus 0,01 persen (month to month/m to m) atau dengan sebutan lain terjadi Deflasi 0,01 persen, sedangkan inflasi tahunan (year to year/Y o Y) pada angka 1,71 persen dan inflasi Tahun Kalender pada angka 0,96 persen.
Data tersebut menunjukan bahwa kondisi inflasi di Provinsi Sulawesi Tengah untuk kondisi awal Desember 2024 pada angka yang terkendali yaitu sesuai dengan standar Bank Indonesia bahwa Standar Inflasi tahun 2024 pada angka 2,5 +/-1.
Selanjutnya, disebutkan bahwa inflasi bulanan minus 0,01 persen (month to month/m to m) atau deflasi 0,01 persen tersebut di atas, unsur yang memberikan andil deflasinya yaitu kelompok makanan minuman dan tembakau dengan andil 0,14 persen.
Komoditas barang yang perlu menjadi perhatian ke depannya yaitu bawang merah, bawang putih dan minyak goreng.
Dalam rakor ini, Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Dewanto bersama Perangkat Daerah mengikuti secara virtual, di ruang kerja Asisten II. Adapun Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, yang dimaksud Biro Perekonomian, Inspektorat Daerah, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Reporter: Irma/***