OLEH: Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH*
Pada judul tulisan ini, saya ingin menganologikan starting point ini sebagai suatu sistem mekanik bekerjanya mesin. Starting point ini merupakan suatu komponen kunci atas bergeraknya mesin mobil atau kendaraan sehingga mobil dapat berjalan saat di mulai starter.
Dalam konteks sistem starter pada mesin kendaraan bermotor, maka sistem starter ini merupakan komponen pada kendaraan yang berfungsi untuk menghidupkan atau menjalankan mesin.
Komponen ini berfungsi untuk mengubah arus listrik yang terdapat pada aki menjadi energi mekanik. Saya ingin menjadikan analogi ini pada konteks pemilihan Pilkada Sulawesi Tengah tahun 2024.
Di mana pembangunan Sulawesi Tengah ke depan untuk menghadirkan kesejahteraan dan keadilan, tugas kepala daerah adalah bagaimana menghdupkan mesin dengan mendahului kunci starter dari visi, misi, gagasan besar dan program bagi warga.
Pasca pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dalam pilkada 2024, pasangan Calon Kepala Daerah dipastikan ada tiga pasangan calon, yakni;
Pertama. Pasangan Calon Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako. Yang dicalonkan dan didukung oleh empat partai yakni PDIP, Hanura, Ummat, dan Partai Buruh. Pasangan ini mengambil tagline Sangganipa”” sebagai simbol dalam mensosialisasikan dan mengkampayekan visi, misi, program dan gagasannya kepada masyarakat.
Sangganipa selanjutnya dimaknai sebagai kelanjutan kepemimpinan Gubernur dua periode oleh Rusdy Mastura. Sebab Rusdy Mastura masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah.
Kedua, pasangan Calon Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri dicalonkan oleh partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, PSI, Perindo, PKB, dan PPP.
Pasangan ini mengambil tagline “Harapan baru” dan “beramal” untuk menjadi narasi dalam mengkomunikasikan visi, misi dan programnya jika menjadi Gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Ketiga. pasangan calon Anwar Hafid dan Reny A Lamadjido didukung dan dicalonkan oleh Partai Demokrat, PBB, dan PKS. Pasangan ini mengambil tagline “berani” sebagai jargon dalam menyampaikan dan mensosialisasikan visi dan misi serta gagasan dan program kepada masyarakat Sulawesi Tengah.
Tiga pasangan calon kepala daerah yang didukung oleh koalisi partai politik dan gabungan partai politik, tentu saja memiliki keandalan dan keunggulan masing masing.
Dalam presfektif voting behaviorstik bahwa keterpilihan calon dalam pilkada banyak dipengaruhi oleh berbagai faktor. Dalam konteks studi studi pemilu bahwa faktor sosiologis, fasktor psikologis dan faktior rasional sangat mungkin mempengaruhi keterpilihan calon di hari pemungutan suara pada, Rabu, 27 Nopember 2024.
Kajian Voting behaviortistik atau perilaku pemilih merupakan sikap seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik yaitu dengan jalan memilih pemimpin.
Tiga faktor yang mempengaruhi pemilih dalam studi kepemiluan yakni; Pertama faktor, psikologis, adanya
keterikatan psikologi yang membentuk orentasi politik seseorang dengan kandidat dan partai Politik.
Kedua, faktor sosiologis. Pemilih memiliki preferensi memilihnya menempel pada diri individu berupa nilai agama, kelas sosial, etnis, daerah, tradisi dan keluarga. Ketiga, Pemilih Rasional atau Rational Choice.
Perilaku pemilih rasional ini pemilih memili karena alasan visi, misi dan program. Pemilih rasional mengevaluasi dan mentracing latar belakang, profil dan kepempinan calon pemimpinnya.
Berdasarkan studi voting behaviristik ini, kita bisa menemukan dan menakar kandidat calon gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah sebagai starting point keterpilihan para calon melalui kampanye pilkada Sulawesi Tengah tahun 2024.
Starting Point Calon Melalui Kampanye Pilkada
Masa Kampanye Pilkada sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 yakni dimulai tanggal 25 September dan berakhir 23 Nopember 2024.
Selama 60 hari pasangan calon melakukan kampanye memperkenalkan visi dan misi, gagasan serta program unggulan untuk warga Sulawesi Tengah yang lebih maju yang berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan.
Sebab hanya ada dua tugas pemimpin atau kepala daerah yakni menghadirkan keadilan untuk warganya dan memastikan warganya dapat sejahtera dan bahagia.
Masyarakat dapat memenuhi kebutuhan ekonominya, mendapatkan lapangan kerja, memiliki akses pendidikan dan kesehatan serta keterpenuhan gizinya.
Selain itu perlakuan setara dan adil dalam pelayanan kebijakan pemerintahan menjadi misi yang didambakan hadir bagi warga masyarakat.
Dalam aspek yuridis sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.
Esensinya kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan
secara bertanggung jawab.
Berbagai visi, misi dan program dijanjikan kepada warga harus dilakukan secara bertantanggungajwab oleh para calon. Tanggungjawab itu berupa pelaksanaan realisasi janji janji kampanye setelah terpilih dan memimpin Sulawesi Tengah.
Sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Waikota, mengatur bahwa kampanye dilakukan dengan berbagai metode sebagai sarana untuk menyampaikan visi, misi dan program para calon.
Regulasi Pilkada menjamin bahwa metode kampanye dilaksanakan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kampanye sebagai media dan sarana politik bagi para calon menjadi starting point dalam mengomunikasikan lebih awal terhadap visi, misi dan program para kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Secara hukum bahwa jaminan terhadap kampanye ini dalam Peraturan KPU tentang kampanye dan pada Tahapan pemilihan, kampanye dilakukan dalam durasi waktu kurang lebih 60 hari.
Dua bulan waktu bagi para calon untuk melakukan adu gagasan dan adu program kepada pemilih Sulawesi Tengah. Kampanye selanjutnya menjadi kunci awal atau starting point dalam menyampaikan visi, misi dan gagasan para calon jika terpilih nanti untuk bisa dilaksanakan menjadi keberhasilan pembangunan di Sulawesi Tengah.
Starting Point Visi Misi Kandidat
Visi misi dan program yang disampaikan calon kepala daerah wajib sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Visi, misi dan program yang dijanjikan harus realistis dapat dilaksanakan dan memiliki target jangka waktu dapat dilaksanakan selama menjalankan pemerintahan.
Agar Pembangunan daerah dilaksanakan secara berkelanjutan mestinya visi, misi dan program calon gubernur dan wakil gubernur sesuai dengan RPJMD Sulawesi Tengah. Beberapa isu krusial dalam pembangunan daerah di Sulawesi Tengah antara lain ;
Pertama, masalah kemiskinan. Menurut data BPS Provinsi Sulawesi Tengah bahwa Persentase penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 11,77 persen, menurun sebesar 0,64 persen poin terhadap Maret 2023.
Jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 379,76 ribu orang, menurun sebesar 15,9 ribu orang
dibandingkan dengan kondisi Maret 2023.
Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada Maret 2023 sebesar 8,9 persen, turun menjadi 8,61 persen pada Maret 2024. Sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada Maret 2023 sebesar 14,09 persen, turun menjadi 13,33 persen pada Maret 2024.
Dibanding Maret 2023, jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 di daerah perkotaan turun sebanyak 0,2 ribu orang (dari 92,11 ribu orang pada Maret 2023 menjadi 91,92 ribu orang pada Maret 2024).
Sementara itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin di daerah perdesaan turun sebanyak 15,7 ribu orang (dari 303,55 ribu orang pada Maret 2023 menjadi 287,84 ribu orang pada Maret 2024).
Garis Kemiskinan pada Maret 2024 tercatat sebesar Rp600.872,-/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp453.429,- (75,46 persen), dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp147.443,- (25,54 persen). Pada Maret 2024, secara rata-rata rumah tangga miskin di Sulawesi Tengah memiliki 5,41 orang anggota rumah tangga.
Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp3.250.718,-/rumah tangga miskin/bulan.
Problem kemiskinan tidak saja hanya masalah ekonomi semata, namun merambah keberbagai dimensi permasalahan seperti ; dimensi sosial, politik dan budaya.
Di luar dimensi ekonomi bahwa penyebab kemiskinan. sebagai kondisi deprivasi materi dan sosial. Kemiskinan telah menyebabkan individu hidup dibawah standart kehidupan yang layak atau kondisi dimana invidu mengalami deprivasi relatif dibandingkan individu lainnya di masyarakat.
Kemiskinan juga merupakan ketidakmampuan kesempatan untuk mengakumulasi basis kekuasaan
sosial yang meliputi modal produktif atau asset berupa tanah, perumahan, peralatan dan Kesehatan, sumber sumber keuangan, organisasi sosial dan politik yang digunakan untuk mencapai kepentingan bersama, jaringan sosial serta informasi.
Kedua, masalah pengangguran dan lapangan pekerjaan. Problem krusial pengangguran adalah kurang tersedianya lapangan kerja yang disiapkan oleh pemerintah maupun swasta.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah bahwa tingkat pengangguran terbuka sejak februari 2021 sampai februari 2024 memang mengalami penurunan di angka 0,34 %. Data tingkat
pengangguran terbuka tahun 2023 sebesar 3,49% sedangkan pada Februari tahun 2024 sebesar 3,15%.
Sementara untuk pekerja penuh ada 986,68 ribu orang atau 64,67% warga bekerja penuh kurang lebih 35 jam. Selajutnya pekerja tidak penuh 1-34 jam berjumlah 538,98 ribu orang atau setara 35,33%. Pekerja tidak penuh dikelompokan dalam dua kategori yaitu setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu.
Berdasarkan data ini, menunjukan bahwa pengangguran di Sulawesi Tengah masih tinggi, meskipun kebijakan pemerintah daerah Sulawesi Tengah pada tahun 2024 setidaknya dapat menurunkan angka pengangguran sebesar 0,34% dari tahun 2023.
Ketiga, masalah Pembangunan Infrastruktur. Problem infrastruktur pembangnan di daerah Sulawesi Tengah dapat diukur dari tingkat kesulitan geografis dimana diukur berdasarkan jangkauan ketersediaan pelayanan dasar, infrastruktur dan aksesibilitas/transportasi.
Semakin besar tingkat kesulitan geografis berarti semakin sulit desa dalam menjangkau ketersediaan akan pelayanan dasar, infrastruktur dan aksesibilitas/transportasi, dibandingkan dengan desa yang memiliki tingkat kesulitan geografis yang lebih rendah. Sehingga desa dengan Indeks Kesulitan geografis yang tinggi perlu perhatian yang lebih besar dari pemerintah.
Keempat, Masalah Indeks Pembanguan Manusia. Masalah IPM menjadi masalah krusial dalam Pembangunan daerah d Sulawesi Tengah. Indeks Pembangunan Manusia sebagai instrument untuk mengukur indikator yang dibuat dalam perbandingan dari peningkatan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan dan standar kelayakan hidup di masing-masing daerah kabupaten, kota dan provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa Indeks Pembangunan Manusia Sulawesi Tengah untuk tahun 2023 menempati peringkat ke-8 terendah di Indonesia.
Dengan IPM mencapai 71,66 persen, capaian Sulteng masih di bawah rata-rata nasional sebesar 74,39 persen. Meskipun demikian, Sulteng berhasil mempertahankan status pembangunan manusia tinggi dengan pertumbuhan IPM pada tahun 2023 mencapai 0,92 persen.
BPS menjelaskan bahwa meskipun IPM Sulteng tergolong rendah, capaian indikator seperti Umur Harapan Hidup saat Lahir (UHH) dan harapan lama sekolah (HLS) menunjukkan peningkatan.
Umur harapan hidup Provinsi Sulteng mencapai 70,66 tahun dengan pertumbuhan rata-rata dari tahun 2020 hingga 2023 sebesar 0,17 persen, sementara Harapan Lama Sekolah mencapai 13,33 tahun dengan
pertumbuhan rata-rata di periode yang sama sebesar 0,40 persen.
Selain itu, capaian indikator rata-rata lama sekolah mencapai 8,96 tahun dengan rata-rata pertumbuhan selama empat tahun terakhir sebesar 0,49 persen. Peningkatan IPM 2023 terjadi pada semua dimensi, baik umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak. Pertumbuhan IPM 2023 mengalami percepatan dari tahun sebelumnya.
Seluruh dimensi pembentuk IPM mengalami peningkatan terutama standar hidup layak.
Pada dimensi umur panjang dan hidup sehat, bayi yang lahir pada tahun 2023 memiliki harapan untuk dapat hidup hingga 70,66 tahun, meningkat 0,17 tahun dibandingkan dengan mereka yang lahir pada tahun sebelumnya.
Pada dimensi pengetahuan, harapan lama sekolah (HLS) penduduk umur 7 tahun meningkat 0,01 tahun dibandingkan tahun sebelumnya, dari 13,32 menjadi 13,33 tahun, sedangkan rata-rata lama sekolah (RLS) penduduk umur 25 tahun ke atas meningkat 0,07 tahun, dari 8,89 tahun menjadi 8,96 tahun pada tahun 2023. Dimensi standar hidup layak yang diukur berdasarkan rata-rata pengeluaran riil per kapita per tahun (yang disesuaikan) meningkat 453 ribu rupiah (4,67 persen) dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun capaian indikator pengeluaran rill per kapita per tahun yang disesuaikan sebesar Rp10.149 ribu dengan rata-rata pertumbuhan selama empat tahun terakhir sebesar 2,83 persen.
Berdasarkan data diatas, menunjukan bahwa kunci peningkatan indeks Pembangunan manusia adalah dengan memajukan aspek pendidikan, aspek kesehatan dan aspek standar kelayakan hidup.
Maka itu paara calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tengah harus mampu memberikan program
peningkatan pertumbuhan ekonomi yang dapat berpengaruh terhadap IPM di Provinsi Sulawesi Tengah.
Hubungan antara pertumbuhan ekonomi dengan pembangunan manusia dua varibel yang sangat mempengaruhi. Kinerja ekonomi bagi pemerintah daerah Sulawesi Tengah mendatang harus berupaya
meningkatkan pembangunan manusia, melalui fasilitasi infrastruktur pendidikan, kesehatan dan bidang ekonomi.
Jika ini tercapai maka diharapkan dapat meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Manusia dalam rangka peningkatan kualitas SDM untuk memacu pertumbuhan ekonominya dengan memprioritaskan pelayanan prima dalam pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ekonomi.
Posisi elektabilitas dan Akseptabilitas Kandidat
Para Calon Kepala Daerah sebagai peserta pemilihan, dikatakan memiliki elektabilitas jika memiliki daya pilih yang sesuai dengan kriteria keterampilan dan popularitas.
Dalam kerangka demokrasi lokal, maka para calon harus berupaya meningkatkan elektabilitas untuk dapat memenangkan pilkada.
Elektabilitas politik bagi para calon erat kaitannya dengan momentum yang semakin diperbincangkan karena kekuatan politik dan investasi sosial yang dimilikinya. Semakin tinggi nilai elektabilitas maka potensi calon kepala daerah untuk dipilih akan semakin tinggi.
Elektabilitas adalah tingkat keterpilihan yang disesuaikan dengan kriteria pilihan. Elektabilitas bisa diterapkan kepada barang, jasa, orang, maupun badan atau para calon bahkan kepada partai politik yang
menjadi pengusung dan pendukung para calon.
Dalam upaya meningkatkan elektabilitas, maka para calon tidak saja mengandalkan popularitas semata, namun memiliki tingkat keterpilihan yang tinggi.
Kriteria keterpilihan para calon selain dikenal baik oleh masyarakat luas, juga terbukti memiliki kinerja yang baik. Para calon memiliki prestasi di bidang tertentu dan juga memiliki rekam jejak yang positif di bidangnya. Para calon dikatakan memiliki elektabilitas jika memiliki daya pilih yang sesuai dengan kriteria keterampilan dan popularitas.
Dalam kontestasi pilkada maka calon dan partai politik harus berupaya meningkatkan elektabilitas untuk dapat memenangkan pilkada.
Popularitas seorang figur merupakan modal yang sangat penting untuk memperoleh perhatian publik. Popularitas ini nantinya akan mendongkrak elektabilitas figur dengan membangun pencitraan, baik secara langsung terjun ke tengah-tengah masyarakat atau melalui media massa.
Pada survey Populi Center, Juli 2024, Calon Gubernur Sulawesi Tengah yang diusung Partai Demokrat, Anwar Hafid, unggul dengan perolehan suara 46,7 persen Anwar bahkan tetap unggul di setiap simulasi putaran yang digelar dengan melawan semua kandidat calon Gubernur Sulawesi Tengah.
Pada simulasi pertama, Anwar Hafid unggul dengan perolehan suara 46,7 persen. Dia disusul Rusdy Mastura dengan selisih cukup jauh, yakni 26,8 persen. Kemudian di posisi ketiga ada Mohamad Irwan Lapata dengan perolehan suara hanya 6,6 persen.
Untuk simulasi kedua, Anwar kembali unggul dengan perolehan suara 38,6 persen. Disusul Ahmad Ali dengan perolehan suara 38,6 persen dan Mohamad Irwan Lapata dengan peroleh suara 6,5 persen. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240706112814-617-1118269/survei-populi-politikus-demokrat-anwar-hafid-unggul-di-pilgub-sulteng)
Hasil survei Indikator politik menyatakan Ahmad Ali memiliki elektabilitas
tertinggi sebagai calon gubernur Sulawesi Tengah di Pilkada 2024. Dalam simulasi
ini Ahmad Ali menduduki peringkat pertama dengan elektabilitas sebesar 27,2
persen. Dalam simulasi itu Ali juga menjadi satu-satunya kandidat dengan
elektabilitas melebihi 20 persen. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240624205608-617-1113637/survei-indikator-elektabilitas-ahmad-ali-tertinggi-jadi-cagub-sulteng)
Ahmad Ali unggul terutama karena hingga sejauh ini paling banyak disukai oleh warga. Ahmad Ali sudah dikenal oleh sekitar 70,2 persen warga, dan di antara yang mengenalnya, sekitar 74,4 persen menyukai.
Lembaga Survey Skala Data Indonesia memaparkan hasil survei terkait dinamika Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hasilnya, elektabilitas Gubernur Sulteng Rusdy Mastura sebagai petahana masih tertinggi. (https://nasional.sindonews.com/read/1383489/12/hasil-survei-elektabilitas-rusdy-mastura-tertinggi-di-bursa-pilgub-sulteng-1716627953)
Survei ini memotret banyak hal, mulai dari tingkat kepuasan publik, masalah yang menjadi perhatian masyarakat, dan persaingan elektoral jelang pilgub.
Salah satu faktor survey teringgi kepada Rusdy Mastura karena tingkat kepuasan publik terhadap Rusdy Mastura masih lumayan bagus diangka 52,2%. Sementara isu yang menjadi perhatian masyarakat adalah kemiskinan, pengangguran, KKN, Harga kebutuhan pokok dan infrastruktur.
Para calon tidak saja mengandalkan terhadap elaktabilitas dan popularitas, namun penting untuk mengukur akseptabilitas calon di masyarakat.
Akseptabiltas ini diukur dan didasarkan pada suatu sistem kepemimpinan dari para calon. Akseptabilitas ini berupa nilai kondisi yang terjadi saat ini kemudian dibandingkan dengan nilai yang seharusnya atau yang di harapkan oleh masyarakat.
Akseptabilitas tidak saja mengandalkan dukungan dari masyarakat, namun harus mendapatkan legitimasi atau pengakuan. Akseptabilitas ini merupakan kepantasan calon pemimpin untuk diakui dan diterima kehadirannya di lingkungan masyarakat. Akseptabilitas ini juga bisa digunakan untuk mengukur kinerja seseorang sehingga mempunyai beberapa aspek penilaian.
Aspek itu diantaranya adalah kualitas,kompetensi, integritas, perilaku, kepemimpinan, profesionalitas, reputasi, prestasi, visi dan integritas calon kepala daerah. Bahkan lebih jauh dapat dikatakan bahwa akseptabilitas merupakan kemampuan untuk menerima atau memberikan respon atau perlakuan tertentu antara pemilih dan kandidat.
Kemampuan yang dimaksud yaitu segala sesuatu tindakan atau perlakuan yang ada pada diri calon baik secara potensi atau fakta yang mampu membuat para kandidat dan pemilih saling menerima tindakan atau perlakuannya.
Para Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, bisa saja membranding dirinya dengan berbagai tema besar seperti keagamaan, layanan sosial, pendidikan, infrastruktur bahkan bantuan ekonomi, namun pemilih Sulawesi Tengah tidak hanya mengharapkan hal tersebut.
Pemilih ingin mempunyai pemimpin bukan hanya sebagai visioner namun melakukan tindakan yang nyata serta memiliki komitmen yang kuat terhadap rakyatnya.
Tahap akseptabilitas ini merupakan tahap yang dinilai sangat penting bagi keberhasilan calon. Pemilih pada tahap ini sudah mulai menentukan pilihan kandidat yang akan dipilihnya. Maka dari itu kandidat atau calon harus bisa berjuang ekstra keras dan mempunyai kontak sebagai jaringan yang bekerja di masyarakat.
Visi, misi, program yang disampaikan kepada pemilih, tidak akan berguna apabila penerimaan pemilih terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur tdak disertai dengan integritas tinggi dalam kontestasi pilkada sulteng tahun 2024.
Sejumlah problem atau masalah pembangunan daerah di Sulawesi Tengah seperti; kemiskinan, pengangguran dan lapangan kerja, infrastruktur dan peningkatan indeks pembangunan sumber daya manusia di Sulawesi Tengah hanya bisa dlaksanakan bilamana para kandidat memiliki komitmen, kepedulian tinggi untuk menghadirkan keadilan dan melindungi rakyat Sulawesi Tengah.
*Penulis adalah Pengajar Hukum Konstitusi pada Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu