Starting Point Calon Melalui Kampanye Pilkada

Masa Kampanye Pilkada sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 yakni dimulai tanggal 25 September dan berakhir 23 Nopember 2024.

Selama 60 hari pasangan calon melakukan kampanye memperkenalkan visi dan misi, gagasan serta program unggulan untuk warga Sulawesi Tengah yang lebih maju yang berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan.

Sebab hanya ada dua tugas pemimpin atau kepala daerah yakni menghadirkan keadilan untuk warganya dan memastikan warganya dapat sejahtera dan bahagia.

Masyarakat dapat memenuhi kebutuhan ekonominya, mendapatkan lapangan kerja, memiliki akses pendidikan dan kesehatan serta keterpenuhan gizinya.

Selain itu perlakuan setara dan adil dalam pelayanan kebijakan pemerintahan menjadi misi yang didambakan hadir bagi warga masyarakat.

Dalam aspek yuridis sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.

Esensinya kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan
secara bertanggung jawab.

Berbagai visi, misi dan program dijanjikan kepada warga harus dilakukan secara bertantanggungajwab oleh para calon. Tanggungjawab itu berupa pelaksanaan realisasi janji janji kampanye setelah terpilih dan memimpin Sulawesi Tengah.

Sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Waikota, mengatur bahwa kampanye dilakukan dengan berbagai metode sebagai sarana untuk menyampaikan visi, misi dan program para calon.

Regulasi Pilkada menjamin bahwa metode kampanye dilaksanakan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kampanye sebagai media dan sarana politik bagi para calon menjadi starting point dalam mengomunikasikan lebih awal terhadap visi, misi dan program para kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

Secara hukum bahwa jaminan terhadap kampanye ini dalam Peraturan KPU tentang kampanye dan pada Tahapan pemilihan, kampanye dilakukan dalam durasi waktu kurang lebih 60 hari.

Dua bulan waktu bagi para calon untuk melakukan adu gagasan dan adu program kepada pemilih Sulawesi Tengah. Kampanye selanjutnya menjadi kunci awal atau starting point dalam menyampaikan visi, misi dan gagasan para calon jika terpilih nanti untuk bisa dilaksanakan menjadi keberhasilan pembangunan di Sulawesi Tengah.