OLEH: Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH*

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bahwa kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan untuk   meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.

Tahapan kampanye Pilkada 2024 menyisahkan waktu kurang lebih 20 hari lagi.  Salah satu metode kampanye pilkada yakni Debat Publik Pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai sarana untuk menyebarluaskan Visi, Misi dan Program pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Ada 51 Pasangan Calon dalam Pilkada di Sulawesi Tengah tahun 2024 yang beradu gagasan, visi, misi dan program dalam kompetisi untuk meraih suara pemilih di Sulawesi Tengah. Selajutnya ada 2.255.639 pemilih yang tedapat dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang menyaksikan pasangan calon dalam berdebat dan adu gagasan, inovasi, visi, misi dan program jika terpilih dalam kontestasi pilkada di Sulawesi Tengah.

Metode kampanye dengan bentuk Debat Publik ini menjadi momentum bagi publik, masyarakat dan pemilih menilai pasangan calon yang tepat memimpin Provinsi Sulawesi Tengah maupun memimpin daerah kabupaten dan kota untuk lima tahun ke depan.

Debat publik tidak hanya menyajikan janji-janji mengenai visi, misi, dan program yang akan dijalankan, tetapi juga respons cepat yang didasarkan pada kemampuan berpikir analitis, kritis, serta komprehensif dalam menghadapi situasi yang tidak terduga dan penuh tekanan. Seperti itulah yang akan dihadapi nanti sehari-hari ketika menjabat sebagai pemimpin.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah telah dan sedang memfasilitasi pelaksanaan debat publik pasangan calon yang disiarkan secara langsung oleh lembaga penyiaran baik lembaga penyiaran swasta maupun TVRI dan siarkan juga melalui kanal media sosial.

Pertanyaannya bagaimana manfaat dan pengaruh debat public calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terhadap popularitas dan keterpilihannya kepada pemilih di Sulawesi Tengah.

Esensi dan Efektivitas Kampanye Debat Publik.

Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah Debat publik pasangan calon dalam pilkada.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui; huruf (c) akni debat publik/debat terbuka antar pasangan calon.

Selanjutnya dalam ayat (2) berbunyi kampanye sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. ketentuan mengenai debat pasangan calon Gubenur, bupati dan walikota dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.

Debat pasangan calon dalam pilkada ini juga penting untuk membahas isu-isu yang relevan dengan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. seperti isu ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, keamanan, lingkungan, kemiskinan dan Indeks Pembangunan sumber daya manusia sehingga pemilih dapat memperoleh informasi yang cukup untuk membuat keputusan yang tepat. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, mendesain   materi debat dibantu oleh Tim Panelis debat sesuai materi yang telah di tentukan dalam Undang Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota juga sebagaimana pada ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur, bupati da walikota dalam pilkada serentak tahun 2014. 

Materi debat adalah visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dalam rangka:

a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat,

b. memajukan daerah.

c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,

d. menyelesaikan persoalan daerah,

e. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan f.  memperkokoh    Negara    Kesatuan    Republik Indonesia dan kebangsaan. Setidaknya Debat publik pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota dilaksanakan dalam rangka  untuk :

1). Menyebarluaskan profil, visi dan misi, dan program para Calon Gubernur wakil Gubernur, Bupati dan akil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota kepada pemilih dan kepada masyarakat.

2). Memberikan informasi secara menyeluruh kepada pemilih sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya.

3). Menggali dan mengelaborasi lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kampanye pemilu debat paslon.

Perdebatan akan memperkuat keyakinan pemilih dalam menilai kandidat. Berdasarkan pengalaman berdemokrasi sebelumnya, sesuai dengan hasil jajak pendapat lembaga survei, penampilan pasangan calon dalam kontestasi pilkada, debat publik memiliki dampak pada elektabilitas paslon.

Namun penting untuk dipahami bahwa makna debat bukan untuk beradu cerdas cermat, melainkan bagi publik sebagai sarana untuk melengkapi pengetahuan publik tentang pandangan paslon tentang isu-isu yang mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara juga masalah masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta persoalan Masyarakat di daerah pemilihannya.

Manfaat dan Pengaruh Debat Publik

Forum debat publik pilkada ini setidaknya memberikan manfaat bagi Masyarakat dan pemilih di Sulawesi Tengah terhadap visi, misi dan program Pasangan Calon yang ditawarkan oleh pasangan calon kepala daerah. Debat publik merupakan bagian penting dari proses berdemokrasi secara dewasa, bukan sebagai ajang dalam menjatuhjkan lawan politik dan kontestasi atau penilaian terhadap penyelenggraan pemilihan kurang adil kepada pasangan calon.

Terdapat dua kemungkinan dalam menentukan atau tidaknya debat dapat mempengaruhi hasil akhir dalam Pilkada di Sulawesi Tengah.

Pertama, Kemungkinan akan bergantung pada swing voters dan selisih jarak antara paslon. Kedua, kemungkinan paslon yang memiliki hasil polling rendah sebelum debat dapat mengungguli paslon lain ketika hasil akhir dalam pemilihan, bergantung pada swing voters dan kemampuan paslon dalam debat, sehingga membuat debat mampu mempengaruhi hasil akhir dalam pemilu tanpa mengesampingkan faktor lain yang mempengaruhi.

Meski begitu, dari pengalaman yang sudah-sudah, tidak ada korelasi antara pemenang dalam debat dengan siapa yang akhirnya memenangkan kursi Gunernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam pilkada. Namun, diharapkan debat publik mampu menjadi wadah informasi, khususnya terhadap pemilih yang belum menentukan pilihannya.

Debat Publik yang disiarkan secara langsung melalui lembaga penyiaran dan melaui kanal media sosial telah berdampak efektif alam penyampaian visi, misi dan program pasangan caon. Dalam demokrasi digital John Keane mencatat bahwa media digital telah memberikan kelimpahan komunikatif, kehadirannya sangat revalusioner, jagat digital telah memiliki daya tarik yang efektif dalam kompetisi pemilu dan pemilihan,

Secara filosofis bahwa debat publik pilkada menjadi fondasi demokrasi bagi prinsip kedaulatan rakyat. Debat Publik pasangan calon sebagai  alat ukur kemampuan intelektual  pasangan calon untuk berinovasi dalam kontestasi demokrasi electoral dalam pilkada. Debat publik juga bermanfaat untuk mengukur  kualitas pasangan calon dan mempermudah pemilih dalam mengakses informasi visi, misi dan program pasangan calon.

Debat pasangan calon dalam pilkada yang disiarkan secara langsung oleh media digital Televisi, atau media sosial telah membuka komunikasi politik dan hubungan psikologi serta sosiologi maupun secara rasional bagi pasangan caon terhadap pemilih di Sulawesi Tengah.  Media digital dan media sosial telah dengan mudah diakses oleh publik dan menjadikan arus utama demokrasi di Indonesia.

Pelaksanaan Pilkada di Indonesia terus beradaptasi dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.  Penerapan teknologi dalam penyelenggaraan pilkada merupakan suatu inovasi dalam demokrasi electoral. Adaptasi teknologi ini, selain karena upaya perbaikan penyelenggaraan demokrasi elektoral di Indonesia maupun demokrasi lokal.

Juga memberi kemudahan, baik bagi penyelenggara Pemilu, peserta, juga pemilih dalam mengakses informasi pemilihan secara mudah.

Adaptasi teknologi ini juga memberikan kemudahan dalam aksesibilitas informasi, transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari pelayanan kepemiluan bagi penyelenggaraan pilkada di Indonesia.

Debat Publik dalam pilkada telah memberi kesempatan kepada para calon untuk  menyusun pesan-pesan singkat yang merangkum posisi politik para calon dan menunjukkan visi, misi dan programnya. Para Paslon memberikan harapan mereka bagi rakyat dan pemilih Sulawesi Tengah akan komitmen dan konsisten dalam mewujudkan cita-citanya.

*Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu/Mantan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah