JAKARTA – Komentar Menteri Agama (Menag), Yaqut Qoumas yang menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing, mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Salah satu yang menentang keras adalah, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat, Letkol. Fauzi Bahar. Dalam video beredar yang viral. Fauzi Bahar menilai, komentar Menag telah menyalahkan kewenangan jabatan yang diberikan oleh presiden.
“Kasihan kita pada bapak presiden yang memberikan kepercayaan pada dia (Yaqut) dan dia menyalahgunakan wewenang ini,” katanya dalam Video.
Fauzi Bahar dengan tegas mengatakan, warga Minangkabu mengharamkan Menag menginjak tanah minangkabau.
“Haram, jangan coba-coba injak tanah Minangkabau. Ini Islam sejati, sudah kebangetan yang dilakukannya dan kita sebagai Umat Islam menentang apa yang diberikan oleh Menag tentang suara mic masjid yang dia mau samakan dengan suara anjing itu. Demi Allah kita berjuang untuk ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Muhyiddin Junaidi juga menyayangkan pernyataan Menag yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
“Pernyataan Menag tersebut jelas penghinaan terhadap makna sakral dari azan,” kata Kiai Muhyiddin, dikutip channelsulawesi.id dari Suara Islam Online, Kamis (24/02).
Sejarah mencatat bahwa suara azan di dunia sudah banyak mengantarkan manusia masuk Islam.
“Bahkan suara azan tak berhenti dikumandangkan di dunia selama 24 jam setiap hari karena umat Islam ada di setiap negara di jagat raya ini,” jelas Kiai Muhyiddin.
Dengan pernyataan Menag tersebut, kata Kiai Muhyiddin, Umat Islam dunia, bukan hanya Indonesia sangat kecewa dan tersayat hatinya dengan perumpamaan yang sarat makna pelecehan dan olok-olok dengan penuh hinaan.
“Umat Islam Indonesia memang selalu dijadikan objek hinaan dan segala bentuk kekacauan serta kemunduran,” tuturnya.
Kiai Muhyiddin berharap pernyataan Menag tersebut bisa diproses secara hukum.
“Adalah sangat tepat jika saat ini pernyataan nyeleneh segera diproses secara hukum yang bisa menghantarkan pelakunya ke penjara,” jelasnya.
“Pelanggaran UU ITE tak bisa dielakan, itu clear dan faktual. Ia akan menjadi Menag RI ketiga yang dipenjara jika law enforcement ditegakkan secara adil,” tambahnya.
Kiai Muhyiddin juga meminta MUI untuk segera bergerak dan menentukan sikap final guna menghentikan kegaduhan.
“Sementara itu pernyataan tersebut juga bisa saja sengaja dilontarkan untuk mengalihkan publik opini tentang begitu banyak kasus yang menghebohkan terjadi dalam negeri ini, terakhir adalah kasus minyak goreng dan kedelai yang raib dari publik,” ujarnya.
Editor : Yamin