POSO – Mantan narapidana (napi) kasus terorisme, Abdul Hadip alias Aco Bambu alias Aba alias Abi Nurul, kini telah.menghirup udara bebas dan menjalani hidupnya dengan temang.
Warga Desa Masamba, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso ini ditangkap pada tahun 2014 dan divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Ia dinyatakan keluar dari penjara pada tahun 2018 dengan status bebas murni.
Abdul Hadip saat ditemui, mengatakan, bahwa apa yang perna terjadi terhadap dirinya dengan menjadi bagian dari kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) akan ia jadikan pengalaman.
“Ini juga bisa dijadikan pelajaran oleh orang lain agar tidak terlibat didalam tindakan tesebut,” ujarnya.
Selepas menjalani hukuman pada tahun 2018, dirinya langsung kembali ke kampung halamannya di Desa Masamba.
Kesehariannya kini disibukkan dengan bekerja sebagai petani padi dan berkebun jagung.
“Hasil kebunnya Alhamdulillah bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga,” katanya.
Abdul Hadip berjanji akan selalu mendukung program pemerintah dalam membangun Kabupaten Poso yang lebih baik.
Ia juga bersedia membantu pihak kepolisian dalam melakukan kegiatan pencegahan terhadap berkembangnya pemahaman radikalisme terutama di wilayah Kecamatan Poso Pesisir.
“Semua bertujuan agar wilayah Poso lebih aman dan kondusif seperti yang kita rasakan saat ini,” tandasnya. *