Membunuh, Dekorator Pengantin Ini Diringkus Polisi

oleh -
Ardiansyah alias Ardi alias Desi (19) diringkus polisi karena membunuh rekannya sendiri.
PARIGI- Satuan Reskrim Polres Kabupaten Parigi Moutong berhasil meringkus tersangka pelaku penganiayaan berujung meninggal dunia, Ardiansyah alias Ardi alias Desi (19) warga Desa Singgura, Kecamatan Toribulu, terhadap Irwan alias Jojo, Rabu (19/07).

Meninggalnya korban atas dasar  laporan bernomor : LP. B/105/VI/2017/es parimo/sek Ampibabo, tgl. 25 juni 2017.

Kapolres Parigi Moutong, Sirajuddin Ramly menuturkan, kronologis kejadian berawal dari pelaku Ardiansyah diajak oleh korban bertamu ke rumah pacarnya Rista, di Desa Siniu, Kecamatan Siniu sekitar pukul 19.00 Ahad (25/6).

“Saat itu tersangka tidak senang degan keinginan korban, tapi tetap menuruti keinginan korban,” ujar Kapolres.

Namun, saat kembali sekitar pukul 19.30 waktu setempat, ternyata di perjalanan tersangka masih menaruh dendam terhadap korban, sehingga saat melintas di perbatasan Desa Tomoli Selatan, pelaku yang saat itu mengendarai motor mencabut pisau atau badik yang disimpan di pinggang bagian depan, dan langsung menusuk kaki korban sebelah kanan sebanyak 1 kali.

BACA JUGA :  Cagub Sulteng Ahmad Ali Ajak Masyarakat Bijak Memilih Pemimpin dan Ingatkan Bahaya Politik Uang

Menurut Kapolres, sekitaran 1 kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka yang berprofesi sebagai dekorator pengantin itu menghentikan sepeda motornya, kerena korban saat itu  telah oleng.

Lanjut Kapolres, saat itulah korban ditolong oleh Norma dan Irsan untuk menaikan korban kembali ke atas motor, yang dipegang oleh Lolong, paman korban menuju puskesmas Ampibabo.

“Karena mengalami luka yang cukup parah kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, dan korban meninggal dunia di rumah sakit itu, ” tekan Kapolres.

BACA JUGA :  Yasin: Perbaikan Infrastruktur Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas Hidup Warga di Desa

Kapolres mengungkapkan, atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dgn ancaman hukuman 7 tahun.

“Tindakan yg dilakukan kepolisian Melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik), lakukan penyelidikan, melakukan penggeledahan serta penyitaan Barang Bukti (BB) dan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap pelaku,” tutupnya. (BAMBANG)