PALU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyarankan pemerintah kota agar segera merealisasikan bantuan sosial (Bansos) untuk warga penyintas dan kelompok miskin non PKH dan BLT.
“Karena memasuki kebijakan New normal per 1 Juni 2020, Pemerintah Kota Palu sebaiknya segera merealisasikan Bansos untuk warga,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Mutmainah Corona, Kamis (28/05).
Politisi NasDem itu mengatakan, saat ini situasi krisis ekonomi semakin dirasakan oleh masyarakat Kota Palu yang memiliki dampak utama sosial ekonomi Covid- 19. Utamanya bagi warga kota Palu yang tinggal di Hunian sementara (Huntara), tenda pengungsian dan sebaran titik rentan keluarga miskin yang ada di Kota Palu.
Mutmainah mengaku, sangat tidak setuju jika Pemkot Palu masih menahan logistik, utamanya sembilan bahan pokok (Sembako) hanya karena melihat Kota Palu berdasarkan hasil surveilense berada pada kurva datar, sehingga dinilai belum penting untuk mengeluarkan kebijakan dalam hal memberikan Bansos kepada warga.
Kata dia, di daerah lainnya, kebijakan pemerintah lokal sudah masuk pada pemberian Bansos kepada warga miskin. Kota Palu adalah daerah yang mengalami bencana 28 September sudah mengalami krisis ekonomi sudah hampir dua tahun terkahir yang ditambah lagi dengan wabah Covid-19.
“Hari ini tidak ada alasan bagi pemerintah Kota Palu untuk menahan bantuan sembako hanya karena Kota Palu tidak masuk pada wilayah menuju PSBB ,karena itu sebaiknya Walikota segera menginstruksikan Dinas sosial dan lainnya untuk mengimplementasikan kebijakan Bansos kepada masyarakat,” terangnya.
Mutmainah menambahkan, saat ini sekitar 100 lebih ton beras di gudang Pemkot, dan Dinsos sudah menyediakan program Bansos melalui recofunsing anggaran Covid- 19 berupa bantuan Sembako bagi warga Kota Palu untuk jangka waktu 14 hari. Begitu juga dengan dinas lainnya sudah menyiapkan amunisi nutuk bantu warga atas krisis ekonomi.
“Artinya, ketika kebijakan ini sudah tertera dalam dokumen anggaran melalui fungsi anggaran. Sebaiknya tidak boleh menunda-nunda, tidak perlu lagi menunggu PSBB atau masuk dalam kategori transmisi lokal. Harus segera tunaikan kebijakan tersebut melalui Bansos. Apalagi ini adalah instruksi kebijakan pemerintah pusat untuk segera direalisasikan di kabupaten/kota,” tegasnya. (YAMIN)