Memandirikan Kelompok Tani Hutan melalui Pola Saving Book

oleh -

POSO – Balai Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Sulawesi memandirikan Kelompok Tani Hutan (KTH) menggunakan metode saving book.

Hal itu disampaikan pada saat sosialisasi pendampingan pasca izin perhutanan sosial di Desa Alitupu dan Desa Watumaeta, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sabtu (31/10).

Akram Rifa’ah dari BPSKL Sulawesi, mengatakan, sebagai kelompok yang memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm), maka wajib untuk melakukan beberapa hal, di antaranya tata kelola kelembagaan, tata kelola kawasan dan tata kelola kewirausahaan.

Untuk memfasilitasi hal tersebut, maka BPSKL bersama ForestProgramme III menerapkan pola saving book.

“Ini adalah pola yang memberikan pendanaan yang didasarkan atas kinerja yang dikelola oleh KTH dalam mengatur kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha berdasarkan perencanaan yang dibangun oleh kelompok penerima IUPHKm,” jelasnya.

BACA JUGA :  Mantan Napiter Ini Siap Memantau Pergerakan Kelompok Radikal di Parimo

Lanjut dia, KTH dapat memanfaatkan dana yang disalurkan melalui rekening kelompok berdasarkan kebutuhan kelompok untuk mencapai kriteria silver, sold hingga platinum, yang di dalamnya meliputi beberapa indikator, seperti kelembagaan yang memiliki mekanisme yang terstruktur dengan baik, mulai dari aturan kelembagaan, administrasi dan keuangan.

Ia menambahkan, KTH wajib melakukan penataan batas wilayah, patroli menggunakan aplikasi simreli, menyusun rencana kerja tahunan dan rencana kerja usaha, termasuk membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), berdasarkan potensi yang ada dalam kawasan kelola.

“Kami berharap KTH yang difasilitasi pasca izin perhutanan sosial ini mampu bergerak terus untuk mencapai kriteria platinum dari kelompok-kelompok usaha perhutanan sosial yang telah dibentuk dan mampu memberikan kesejahteraan kelompok penerima izin perhutanan sosial,” harap Akram.

BACA JUGA :  Konsistensi PT Vale Implementasikan SDG's Diganjar Penghargaan

Untuk mencapai kriteria tersebut, maka BPSKL Sulawesi memberikan dukungan berupa pendamping kelompok tani hutan untuk wilayah Kabupaten Poso yang difasilitasi Konsorsium Hijau di Desa Alitupu, Watumaeta dan Tomehipi.

Sementara itu, Koordinator Konsorsium Hijau, Mochammad Subarkah, mengatakan, pihaknya telah melakukan proses pendampingan kepada tiga KTH untuk mencapai kriteria yang ingin dicapai, mulai 2020 hingga 2023.

“IUPHKm Rano Baku di Desa Watumaeta, IUPHKm Binti Mpondo di Desa Alitupu dan HPHD Baleba di Desa Tomehipi merupakan KTH yang didampingi oleh Konsorsium Hijau,” sebut Subarkah. (RIFAY)