PALU- Pelarian Melvira Widyanti (29) tahanan wanita perkara narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu, Sulawesi Tengah kabur sekira pukul 06.00 WITA, Jumat 5 Maret lalu, akhirnya terhenti.

Setelah tim gabungan dari Kementrian Hukum dan HAM Sulteng , LPP Palu dan Lapas Parigi berhasil menyergapnya di Desa Marantale, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Mautong, Ahad (14/3), pukul 00.30 WITA dini hari tadi.

Setelah dua pekan menjadi daftar Pencarian Orang (DPO), saat ini Melvira telah dijebloskan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Sulteng, Sunar Agus  mengatakan, penyergapan terhadap Melvira ini dilakukan, setelah tim melakukan pemantauan di tempat-tempat diduga menjadi persembunyiannya di Kota Palu.

Tim, kata dia, mendapat informasi, yang bersangkutan akan pergi jauh rencananya ke Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan. Lalu pihaknya mencurigai tiga orang yang pergi dari kost, lalu dibuntuti dan kemudian ditangkap.

Hasil interogasi kata dia, benar memang tiga orang tersebut suruhan dari Melvira alias Ira. Mereka disuruh mengambil tas dan mencarikan uang.

Tim kemudian menyuruh ketiga orang tesebut masuk ke dalam mobil petugas, tapi saat mereka tidak mau. Dan akhirnya mereka dibiarkan, dengan pemantauan.

Saat melakukan pemantauan pergerakan ketiga orang tersebut, mereka menemui Melvira di Desa Marantale sekitar pukul 00.30 WITA. Dari situlah maka dilakukanlah penyergapan.

Ia menambahkan, penyergapan ini hasil kerjasama tim Kemenkum HAM, LPP Palu dan Lapas Parigi.

“Kini Melvira sudah dijebloskan kembali ke LPP Palu , desa Maku, Kabupaten Sigi sekira pukul 03.00 WITA dinihari,” pungkasnya kepada MAL online, Ahad (14/3).

Sebelumnya Melvira diduga kabur melalui pagar dan kemudian menaiki atap Lapas Perempuan Palu.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang