Melawan Kezaliman Pemimpin di Meja Peradilan, Eksposisi Laporan PMH Dr Nisbah

oleh -
Jamaluddin A. Mariajang

OLEH : Jamaluddin A. Mariajang*

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dr Nisbah M.Si terhadap Rektor dan Dekan Fisip Untad telah terdaftar di Pengadilan Negeri Palu.

Pertanyaan akademik tentu memberi isyarat; perbuatan apa yg dilakukan pemimpin hingga beralasan hukum untuk digugat?. Namun boleh juga ada sikap kontraproduktif dengan itu, mengapa pemimpin bisa digugat bawahaannya?.

Sikap terakhir ini tentu tergantung subjektifitas pengamat. Pasti ada yang membela atasan, lalu menganggap bahwa penggugat tak beretika sebagai bawahan atas dasar penilaian loyalitas kepada pimpinan. Sebaliknya, pihak yang membela penggugat, menganggap ada reaksi superego refresif yang menyebabkan bawahan bertindak insubordinatif.

Walaupun demikian, kedua tanggapan tadi sebenarnya menunjukkan selemah-lemahnya kualitas intelektual pengamat, siapapun dia.

Paling rasional dengan mendahulukan tanda tanya, “perbuatan apa yg dilakukan pimpinan sehingga beralasan untuk digugat?.

Dengan mengedepankan praduga tidak bersalah, unsur perbuatan melawan hukum yang diduga melatari perbuatan Rektor dan Dekan Fisip Untad atas tindakan tidak memfinalisasi secara administratif pengusulan untuk mendapat hak remunirasi terhadap kinerja jabatan Dr. Nisbah M.Si.

Jika benar demikian faktanya, maka inilah sebetulnya suatu bentuk kezaliman pemimpin terhadap bawahannya. Apalagi jika kewajiban membina aparatur melekat pada fungsi pimpinan.

BACA JUGA :  Viral Video Diduga Oknum Polisi di Morowali, Kapolres Pastikan Tindakan Tegas

Sudahkah ada proses pembinaan sebelum pimpinan menjatuhkan sanksi? Atau pernakah ada klarifikasi jika ada mismanagement oleh karena aktifitas bawahan yang menyimpang standar kinerja?.

Kalau semua itu luput dari ikhtiar pemimpin, maka diduga ada tindakan subjektif untuk memaksakan kehendak di luar batas kewenangan normal. Sehingga dapat dinilai berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum.

Sejenak merangkai sebuah pengertian “Zalim atau dzholim” secara harfiah artinya gelap (dzulm). Sebagian ahli bahasa berpendapat bahwa zalim ialah meletakan sesuatu bukan pada tempatnya.

Dua pengertian ini memberi konstruksi sifat bahwa seseorang zalim dzohir ketika menutup hati dan pikirannya untuk menaati norma perbuatan yang adil, apalagi jika menyimpang dari ajaran Allah SWT.

Apabila suatu perbuatan menentang seluruh ketentuan normatif yang melarang penyimpangan dari keadilan adalah perbuatan zalim, maka dimanapun perbuatan zalim adalah tindakan yang melawan hukum.

BACA JUGA :  PSDKU Untad Touna Sudah Telorkan 198 Alumni

Dalam kasus Dr Nisbah M.Si, perlu dilihat adalah perbuatan apakah yang mengindikasikan adanya kelalaian dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sebab hak seseorang itu menjadi nyata ketika dia menunaikan kewajiban.

Tindakan hukum seorang pemimpin selalu benar dan bertanggung jawab jika bawahan menyimpang dari kewajiban normatif dalam kinerja tugas. Akan tetapi, jika seluruh kewajiban normatif telah dilakukan oleh bawahan, namun tindakan hukum pimpinan tetap terjadi dan berakibat merugikan hak bawahannya, perbuatan ini dikategorikan perbuatan melawan hukum.

Sebagai bagian dari upaya memelihara dan mempertahankan norma yang baik dan adil, maka keharusan melakukan perlawanan untuk menghentikan perbuatan zalim pimpinan mutlak dilakukan. Ini sesuai ajaran agama. “…Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri [QS.Asy Syura: 39]…..Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya (dizalimi), tidak ada satu dosapun terhadap mereka [QS.Asy Syura: 41].

Pembelaan diri seorang akademisi yang dizalimi pimpinannya, harus dimaknai sebagai proses pembudayaan dalam membentuk karakter pendidikan.

Sasarannya ada dua; pertama, perilaku zalim pimpinan yang suka menahan hak orang, padahal mereka tampil dalam rupa moralis, kedua, jika pimpinan suka menindas hak orang, maka bagaimana ia bisa membela dirinya dan hak orang lain?.

BACA JUGA :  Protes Kebijakan Plt Bupati Poso, Aliansi CPPPK Minta DPRD Gunakan Hak Interpelasi

Ini gejala selalu ada di sekitar unit kerja kita, mungkin masih ada orang lain yang dizalimi haknya?.

Perlawanan harus dilakukan karena pemimpin zalim cenderung mewariskan kezalimannya kepada siapa yang taat padanya.

Tentulah sebuah aib besar bila pimpinan di sebuah lembaga pendidikan berlaku zalim terhadap orang-orang dibawah kendali kekusaannya. Setelah diantara mereka saling memuji diri dalam bingkai moral dan kesetiaan padahal jiwa mereka tumbuh benih kezaliman?

Kita tidak boleh membiarkan koloni ini tumbuh dalam sistem pembudayaan karakter manusia terpelajar di dalam lembaga pendidikan. Kebudayaan kita adalah menerobos setiap rintangan dari meja ke meja, dari ruang ke ruang, untuk mentahbiskan diri kita dalam sekumpulan orang beradab.

Serangkaian cara untuk membuktikan keyakinan kita melalui takaran normatif prosesi uji kebenaran.

Simbolisasi perjuangan Dr Nisbah, M.Si, yaitu sebagai alat memicu keberanian bersama untuk menghentikan segala kezaliman pimpinan melalui meja peradilan. ***

*Penulis adalah Musytasyar NU Sulawesi Tengah