Mediasi PT CPM dan Warga soal Tambang Poboya Sepakati Lima Poin

oleh -
(Kemeja Putih) Tenaga Ahli Gubernur Sulteng Bidang Peningkatan Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan, Hortikultura, Peternakan dan Sumber Daya Alam (SDA) Ridha Saleh, berlangsung di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Jalan Sam Ratulangi , Kota Palu, Senin (6/6). Foto : Ikram

PALU- Rapat mediasi antara Lembaga masyarakat adat Poboya dan PT.Citra Palu Mineral (CPM) serta perusahaan kontraktor PT. Adi Karya Mandiri (AKM) menghasilkan lima poin kesepakatan terkait pengelolaan tambang emas di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Dalam rapat mediasi difasilitasi Pemerintah Provinsi dimoderatori oleh Tenaga Ahli Gubernur Sulteng Bidang Peningkatan Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan, Hortikultura, Peternakan dan Sumber Daya Alam (SDA) Ridha Saleh, berlangsung di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Senin (6/6).

Rapat mediasi dimulai sejak pukul 14.00 WITA cukup menyita waktu, pikiran serta tawaran solusi ini akhirnya selesai sekitar pukul 19.00 WITA.

Dalam berita acara, tercatat lima poin kesepakatan. Kesepakatan itu, pertama adalah, bahwa wilayah yang akan dikelola secara khusus atau otonom oleh masyarakat dalam konsesi tambang CPM, belum dapat dipenuhi. Mengingat hal tersebut berkaitan dengan kebijakan, kompetensi dan profesionalitas pengelolaan juga sistem pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, hal tersebut akan terus menerus didiskusikan dalam forum mediasi selanjutnya.

Kedua, PT.CPM akan menyediakan lahan perendaman beserta materialnya untuk dikelola oleh masing-masing koperasi yang dibentuk oleh masyarakat (terdapat dua koperasi yang dibentuk oleh masyarakat, yaitu koperasi khusus masyarakat Poboya dan koperasi untuk masyarakat lingkar Poboya diantaranya seperti Kel. Lasoani dan Kawatuna, red). Untuk satu kolam tambahan yang diusulkan oleh koperasi (masyarakat Poboya, red) seluas 2 ha perkolam, akan dipertimbangkan oleh pihak PT.CPM, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

Ketiga, PT.CPM akan menyediakan suatu tempat dan material untuk dimanfaatkan oleh penambang kecil di sekitar areal, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan berlaku.

Keempat, sambil menunggu operasional koperasi atau mengisi masa transisi, masyarakat dan PT. CPM bersama-sama akan menempuh langkah atau mengomunikasikan hal tersebut (lahan perendaman, red) kepada pihak terkait seperti gubernur, dan Polda Sulteng untuk menfasilitasi penyelesaiannya dengan Kementerian ESDM RI. Penyelesaian itu, selambat-lambatnya setelah gubernur dan pihak kepolisian berkomunikasi dengan pihak kementerian ESDM RI

Kemudian, kelima, kesepakatan ini dapat berubah apabila ada keputusan terbaru dari hasil koordinasi dengan Kementerian ESDM RI, dan akan disampaikan kepada semua unsur yang terkait.

Kelima poin kesepakatan lalu dibacakan serta ditandatangani pimpinan rapat, difasilitasi Kabag Sumber Daya Alam Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Sulteng, Yulistina Suangga.

Turut hadir dalam rapat mediasi diantaranya, Ketua LPM Poboya Herman Pandejori, Tokoh masyarakat Poboya Sofyan, Manager Eksternal CSR Amran Amir, Lurah Poboya Sri Rahayu, DLH Provinsi Sulteng Dini Andrini serta pihak terkait lainnya.

Reporter: IKRAM