Mediasi Gugatan PMH Atlet Takraw Putri Sulteng Gagal

oleh -
Suasana sebelum sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.Rabu, (27/7). Foto : Ist

PALU- Upaya mediasi dilakukan Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, melalui Hakim Mediator Zaufi Amri antara penggugat atlet sepak takraw putri Sulteng Akyko Micheel Kapito, terhadap Ketua Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Sulteng Bartholomeus Tandigala dan Pelatih Takraw Putri Sandrina Like Kaliey selaku tergugat, gagal.

Dengan gagalnya mediasi tersebut, maka sidang dilanjutkan ke pokok perkara pada waktu yang akan ditetapkan kembali.

Akyko sendiri atlet sepak takraw putri Sulteng, yang merupakan personel Sub Detasemen 2 Gegana Brimob Polda Sulteng. dicoret dari daftar atlet ikut serta di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021 Papua silam, sebab dianggap melanggar aturan, oleh Pengurus Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Sulteng Nomor 10/Pengprov.PSTI-ST/III/2021 Perihal Degradasi atlet PON, tertanggal 15 Maret 2021.

Ditemui usai mediasi, Sandrina melalui kuasa hukumnya Alwi Dg Liwang mengatakan, gugatan PMH diajukan Akyko masih sangat prematur. Harusnya Akyko lebih dulu menyelesaikan persoalannya di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). Hal itu diatur dalam pasal 41 ayat (1), (2) dan (3) aturan dasar (AD) dan aturan rumah tangga (ART) Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI).

Selain itu, kata dia, sebelum Akyko melakukan gugatan PMH, dia sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri dari PSTI sebagai atlet.

BACA JUGA :  Kasus UU ITE Berlanjut Sidang Pemeriksaan Setempat di Poboya

“Makanya sebenarnya sudah tidak ada hubungan hukum antara dia (Akyko) dengan PSTI,” kata Alwi, turut didampingi Sandrina.

Namun penjelasan itu menemui jalan buntu, sebab Akyko tetap dengan pendiriannya.

(Kiri) Pelatih takraw Puteri Sulteng Sandrina Like Kaliey didampingi kuasa hukumnya Alwi Dg Liwang saat memberikan keterangan usai sidang mediasi, Rabu, (27/7). Foto : Ikram

“Upaya mediasipun gagal, sebab yang bersangkutan (Akyko) tetap pada gugatannya,” sebutnya.

Terkait skorsing diberikan, kata Alwi, itu berdasarkan surat pernyataan Akyko sendiri, awal bergabung di Club Prima Zha 2009 pada intinya, dia (Akyko) bersedia disanksi skorsing 5 tahun, tidak bisa mengikuti kejuaraan dimanapun dan mutasi ke daerah manapun tanpa seizin pengurus bila melanggar aturan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) dan Club Prima Zha.

“Jadi skorsing empat tahun itu lebih ringan dari surat pernyataan dibuatnya,”tegasnya.

Sementara Sandrina membenarkan, kalau dia (Akyko) datang menemuinya meminta maaf yang dimediasi oleh Ketua KONI. Dan permintaan maaf itu, dia maafkan.

“Hanya saja dia bersuara di media dan melakukan intimidasi kepada sesama rekan atlet untuk melawan saya sebagai pelatih, sehingga diberikan skorsing,” bebernya.

BACA JUGA :  Rekonstruksi Kematian Bayu: 29 Adegan Diperagakan

Ia mengatakan, kalau punya itikad baik, skorsing itu fleksibel bisa dicabut. Apalagi sekarang, dirinya diperintahkan untuk dimediasi oleh KONI, tapi belum sampai dimediasi ke KONI, Akyko sudah membawa ke ranah hukum.

Ia menambahkan, meskipun telah berproses di Pengadilan, ia masih terbuka untuk berdamai, Mediasi tadi Akyko mau berdamai, hanya saja tetap pada gugatannya.

“Kalau dia mau damai sebagai orang tua bisa saja damai,” ujarnya.

Ia juga meluruskan beberapa kabar beredar di media yang menyatakan sepak takraw Puteri meraih medali emas, itu keliru. Jadi tidak pernah atlet sepak takraw Puteri Indonesia meraih medali emas di ajang bergengsi Asian Games maupun SEA Games, melainkan hanya perunggu.

“Ada juga kabar Akyko pulang dari SEA Game Philipina 2019 menyumbangkan medali perak, itu tidak benar, yang sebenarnya atlet saya,” katanya mengakhiri.

Sementara, Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Yuyun menegaskan, mediasi gagal, lanjut pada pemeriksaan pokok perkara, dan tidak ada kesepakatan.

BACA JUGA :  Asyik "Ngelem" Delapan Remaja di Ampana Diciduk Polisi

“Sebelum adanya gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini, klien saya sudah jauh hari meminta maaf kepada tergugat, tapi pada akhirnya surat skorsing tetap dikeluarkan,” kata Yuyun turut didampingi rekan timnya Salim.

Ia mengatakan, sebelumnya juga ada rencana dari tergugat untuk dimediasi oleh gubernur, tapi kenyataannya mediasi itu tidak ada sampai sekarang.

“Intinya masih ada itikad baik dari kami, untuk menyelesaikan secara damai,” menyudahi.

Sementara selaku prinsipal, Akyko Micheel Kapito mengatakan tidak muluk-muluk hingga kasusnya terus berlanjut, Ia berkeinginan kasusnya cepat selesai dan mendapat hasil terbaik.

“Sebenarnya tidak sejauh ini, cuma karena secara pribadi dengan rendah hati dan ketulusan minta maaf kesalah satu tergugat, terlepas salah atau benar, tetapi tetap keluar skorsing,” katanya.

Menurutnya, meskipun dia telah melakukan upaya-upaya hukum dengan melakukan seomasi agar skorsing cabut, namun tidak juga dicabut.

“Mau tidak mau, supaya bersih juga namaku. Saya cuma harap hasil terbaik,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG