PARIMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menilai putusan hasil mediasi dalam sengketa antar peserta dengan penyelenggara pemilu, yakni DPC Partai Demokrat dan KPU Parimo berdesarkan kesepakatan bersama.
“Sejumlah Parpol yang datang keberatan atas putusan mediasi yang dikeluarkan Bawaslu, kami jelaskan kembali sifatnya kami dalam proses mediasi itu adalah sebagai fasilitator, mediator yang memfasilitasi kepada para pemohon dan termohon untuk menemukan Win-win solution,” ungkap Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Parimo, Jayadin, SH ditemui Selasa (19/03).
Ia mengungkapkan, dalam proses mediasi ini kedua belah pihak melahirkan beberapa kesepakatan dengan berbagai macam solusi ditawarkan oleh pemohon dan termohon, maka Bawaslu mengambil sikap untuk menguatkan berita acara dengan mengeluarkan putusan.
“Dengan adanya putusan tersebut kata dia, pihaknya memerintahkan pemohon dan termohon untuk menjalankan kesepakatan yang disepakati dalam empat poin,” ucapnya.
Ia menambahkan, putusan yang dikelurakan oleh Bawaslu terhadap hasil mediasi DPC Partai Demokrat dan KPU, sejumlah partai politik keberatan atas putusan tersebut, apabila mereka siap melaporkan kepada DKPP atau mengajukan keberatan itu menjadi hak konstitusi setiap warga negara.
“Kami tidak bisa mengintervensi keputusan pihak yang keberatan, itu menjadi hak mereka,”jelasnya.
Terdapat tujuh parpol yang mendatangi kantor Bawaslu Parimo, terdiri dari Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia ( Gelora) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Reporter : Mawan
Editor : Yamin